Rekrutmen Kader Pengawas Pemilu SKPP Bawaslu

Rekrutmen Kader Pengawas Pemilu – sentraloker.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk ikut memajukan Bangsa dengan mengikuti :

  • Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Persyaratan :

  • Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun.
  • Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet.
  • Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas.
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir.
  • Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu

Pendaftaran

Para peminat dapat melakukan pendaftaran online dengan membuka link di bawah ini :

Keterangan Lain

  • Seleksi dan rekrutmen tidak dikenakan biaya apa pun
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
  • Periode Pendaftaran: 5 – 8 April 2020
  • Link Sumber

Tentang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Rekrutmen Kader Pengawas Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu

Related Posts

Lowongan Kerja Sales Online Reseller Reddoorz Freelance Jawa Tengah Reddoorz Indonesia

Lowongan Kerja Sales Online Reseller Reddoorz Freelance Jawa Tengah. Reddoorz Indonesia sedang menawarkan loker bagi anda dengan kemampuan spesial dan latar belakang yang memenuhi. Reddoorz Indonesia sudah…

Lowongan Kerja CLEANER PT. LOVE ANCHOR BALI

Lowongan Kerja CLEANER. PT. LOVE ANCHOR BALI sedang membuka kesempatan bagi individu dengan kemampuan spesial dan latar belakang yang memadai. PT. LOVE ANCHOR BALI sudah dikenal dengan…

Lowongan Kerja SPG/SPB PT. LOVE ANCHOR BALI

Lowongan Kerja SPG/SPB. PT. LOVE ANCHOR BALI sedang menawarkan loker bagi lulusan dengan kemampuan lebih dan latar belakang yang memadai. PT. LOVE ANCHOR BALI sudah dikenal dengan…

Lowongan Kerja Office Boy Mutiara Harapan Islamic School

Lowongan Kerja Office Boy. Mutiara Harapan Islamic School sedang membuka kesempatan bagi anda dengan kemampuan lebih dan latar belakang yang memenuhi. Mutiara Harapan Islamic School sudah dikenal…

Lowongan Kerja Post Sales Technical Support Sysware Indonesia

Lowongan Kerja Post Sales Technical Support. Sysware Indonesia sedang membuka lowongan pekerjaan bagi lulusan dengan kemampuan lebih dan latar belakang yang sesuai. Sysware Indonesia sudah dikenal dengan…

Lowongan Kerja Staff Marketing VPlus Platinum 8 Indonesia

Lowongan Kerja Staff Marketing. VPlus Platinum 8 Indonesia sedang membuka lowongan pekerjaan bagi kalian dengan kemampuan diatas rata-rata dan latar belakang yang sesuai. VPlus Platinum 8 Indonesia…