Lowongan Dinas Kesehatan Kab Ponorogo – sentraloker – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Kesehatan sedang membuka Lowongan Kerja sebagai Tenaga BLUD non PNS pada Puskesmas di Kabupaten Ponorogo dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut :
Formasi Jabatan
- Perawat
- Bidan
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium
- Fisioterapi
- Nutrisionis
- Perekam Medis
- Elekromedis
- Akuntansi
- Pranata Komputer
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP/Surat Keterangan KTP sementara yang masih berlaku)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, dan 40 tahun bagi yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di puskesmas se Kabupaten Ponorogo
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)dari Polsek/Polres.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
- Tidak terikat kontrak dengan pihak manapun
- Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Tidak sebagai anggota dan atau pengurus partai politik
Pendaftaran
Silakan datang langsung dengan membawa Lamaran, CV dan berkas lainnya ke alamat:
Gedung Terpadu Graha Bhakti Praja Lt I
Jalan Basuki Rahmat, Ponorogo, Jawa Timur
Keterangan Lain:
- Penerimaan Pegawai BLUD Dinkes Ponorogo tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pendaftaran ditunggu selambat lambatnya pada tanggal 24 November 2018
- Sumber Informasi
Tentang Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo
Tugas dan Fungsi Dinas Kesehatan kabupaten Ponorogo Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, BAB II Pasal 2, adalah sebagai berikut :
Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang kesehatan.
Fungsi Dinkes :
- Perumusan Kebijakan Urusan Kesehatan
- Pelaksanaan Kebijakan Urusan Kesehatan
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Urusan Kesehatan
- Pelaksanaan Administrasi Dinas Kesehatan
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang Diberikan olen Bupati Terkait dengan Tugas dan Fungsinya