Rekrutmen Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto – sentraloker.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Jawa Tengah sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna memenuhi posisi sebagai :
- Resepsionis
Kualifikasi :
- Wanita
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan dengan IPK minimal 3,00
- Belum menikah
- Usia maksimal 25 tahun
- Mampu mengoperasikan komputer MS Office dan internet
- Penampilan menarik, rapi, sopan dan bersih
- Memiliki kemampuna komunikasi yang baik dan mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris
- Tinggi badan minimal 158 cm
- Berkepribadian yang baik, sopan santun, ramah, tanggap dan bertanggung jawab
- Memiliki jiwa melayani dan loyalitas yang tinggi
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Resepsionis
- Diutamakan memiliki prestasi di bidang seni, dan memiliki pengalaman sebagai MC
Persyaratan administrasi :
- Biodata / Cuuriculum Vitae
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 (2 lembar)
- Pas foto seluruh badan
- Kartu identitas (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Fotocopy sertifikat pendukung lainnya
- Melampirkan print out Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikeluarkan oleh OJK
Pendaftaran
Bagi Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan, maka silakan mengirimkan surat lamaran dan disampaikan kepada :
Kantor PKSS Purwokerto
Jl. Prof. Dr. Soeharso Ruko 3-4 (Timur GOR Satria)
Arcawinangun – Purwokerto Timur
Keteragan Lain
- Tuliskan kode aplikasi “RC-OJK” di kanan atas amplop
- Seleksi & rekrutmen OJK tidak dipungut biaya apapun
- Lamaran diterima maksimal tanggal 16 September 2019
- Link Sumber
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.