Rekrutmen Loka POM Dumai – sentraloker.net – Loka POM Dumai sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI terbaik melalui Lowongan Kerja PPNPN Terbaru pada posisi berikut :
- Staff Admin
Kualifikasi :
- Pria
- Umur maksimal 30 tahun
- Pendidikan Sarjana Sains/Apoteker
- Memiliki integritas, disiplin, bekerja keras, jujur, loyal dan teliti
- Berkelakuan baik dan tidak pernah di hukum penjara (dibuktikan dengan SKCK)
- Berpengalaman dan mahir menyetir (dibuktikan dengan SIM A)
- Berkomitmen bekerja fulltime hingga 31 Desember 2021
Data Dukung :
- KPT
- Pasfoto (Close Up dan Full Body)
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- Surat Keterangan Bebas Narkoba (dibawa saat wawancara)
- SKCK
- Sertifikat Vaksin (bila ada)
(Data dukung dikirim dalam 1 file pdf/scan)
Pendaftaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui link di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen Loka POM Dumai ini tidak dikenakan biaya apapun.
- Panitia tidak menerima lamaran yang diantar langsung.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Lamaran diterima maksimal tanggal 3 Desember 2021 (Pukul 16.30 WIB).
- Sumbernya : instagram @kantorbpomdumai
Tentang Loka POM Dumai
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas:
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai Besar POM
- Balai Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Balai POM
- Loka Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disebut Loka POM.
Loka POM merupakan instansi verstikal dari Badan POM yang mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian Obat dan Makanan, intelijen, penyidikan, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.