Lowongan Rekrutmen BPOM Pontianak

Rekrutmen BPOM Pontianak – sentraloker.net – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :

1. Pramubakti Administrasi (penempatan : Pramubakti Kelompok Substansi Pendidikan)

Persyaratan Khusus :

  • Jenis Kelamin Wanita
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan S1 Jurusan Hukum/Administrasi Pemerintahan
  • Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi Perkantoran lainnya
  • Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
  • Diutamakan yang dapat berbahasa Tiochiu atau Hakka

2. Pramubakti Administrasi (penempatan : Pramubakti Kelompok Substansi Infokom)

Persyaratan Khusus :

  • Jenis Kelamin Pria/Wanita
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan S1 Jurusan Teknik Informatika
  • Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi Perkantoran lainnya
  • Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
  • Menguasai Design Grafis dan Video Grafis

3. Pramubakti Administrasi (pPenempatan : Pramubakti Subkelempok Substansi Inspeksi)

Persyaratan Khusus :

  • Jenis Kelamin Pria
  • Usia maksimal 30 tahun
  • Pendidikan S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat/Kimia/Farmasi
  • Dapat mengemudikan mobil jarak jauh dan memiliki SIM A
  • Berpenampilan menarik (Bersih dan Rapi)
  • Menguasai Ms Office, Browsing dan Aplikasi perkantoran lainnya

Persyaratan Umum :

  • WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Tidak akan menuntut untuk diangkat dalam jabatan PNS/ASN
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Mempunyai komitmen kuat dan kemampuan tinggi sesuai jabatan yang dilamar
  • Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani
  • Berintegritas, disiplin dan memiliki kemauan untuk bekerja keras
  • Dapat berkomunikasi dengan baik
  • Dapat bekerja sama dalam tim

Kelengkapan Berkas Lamaran :

  • Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,- asli dan tidak dari aplikasi
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Scan Ijazah dan Transkrip Nilai
  • Scan KTP Asli
  • Pas Foto latar belakang Merah
  • Surat keterangan sehat dari instansi Pemerintah
  • Scan Kartu SIM A untuk pelamar Subkelompok Substansi Inspeksi
  • Scan sertifikat pelatihan yang relevan (jika ada)
  • Scan surat keterangan kerja (jika ada)

Pendaftaran

Segera kirimkan lamaran lengkap (satukan seluruh berkas dalam bentuk File Pdf) dan dikirim melalui email ke alamat :

[email protected], dengan subject Email : Berkas Lamaran Pramubakti BBPOM di Pontianak

Keterangan Lain :

  • Pengiriman lamaran paling lambat 6 Februari 2022 (Pukul 23.59 WIB) pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman lolos administrasi : 11 Februari 2022 melalui medsos Balai Besar POM Pontianak
  • Wawancara : 14 Februari 2022 – 18 Februari 2022
  • Pengumuman lolos seleksi wawancara : 23 Februari 2022 melalui medsos Balai Besar POM di Pontianak
  • Apabila ada perubahan waktu pelaksanaan akan disampaikan kepada pelamar
  • Kelulusan pelamar ditentukan dengan pemenuhan persyaratan dan rangkaian proses seleksi yang dilakukan
  • Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam proses seleksi
  • Apabila pelamar memberikan keterangan atau data tidak benar atau setelah diterima menjadi Pramubakti Balai Besar POM di Pontianak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, akan dievaluasi kembali kelayakan menjadi Pramubakti Balai Besar POM di Pontianak
  • Info lebih lanjut, silakan menghubungi : Pelayanan Publik Balai Besar POM di Pontianak (0822 5547 0600)
  • Sumbernya dari : instagram @bbpom.ponti

Tentang BPOM Pontianak

Lowongan Rekrutmen BPOM Pontianak

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  • koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM
  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.

Related Posts

Lowongan Kerja Management Trainee Program VPLUS.ID

Lowongan Kerja Management Trainee Program. VPLUS.ID sedang menawarkan lowongan pekerjaan bagi kalian dengan kemampuan diatas rata-rata dan latar belakang yang memadai. VPLUS.ID sudah dikenal dengan budaya kerja…

Lowongan Kerja Admin / Staff Accounting PT. METRO DATA TEKNIK

Lowongan Kerja Admin / Staff Accounting. PT. METRO DATA TEKNIK sedang menawarkan kesempatan bagi individu dengan kemampuan diatas rata-rata dan latar belakang yang memadai. PT. METRO DATA…

Lowongan Kerja Sales Executive Jabodetabek PT Otto Menara Globalindo

Lowongan Kerja Sales Executive Jabodetabek. PT Otto Menara Globalindo sedang menawarkan loker bagi anda dengan kemampuan diatas rata-rata dan latar belakang yang sesuai. PT Otto Menara Globalindo…

Lowongan Kerja Staff Marketing VPLUS.ID

Lowongan Kerja Staff Marketing. VPLUS.ID sedang menawarkan loker bagi individu dengan kemampuan spesial dan latar belakang yang memenuhi. VPLUS.ID sudah dikenal dengan budaya kerja yang baik, gaji…

Lowongan Kerja Caregiver Soteria Care Centre

Lowongan Kerja Caregiver. Soteria Care Centre sedang membuka loker bagi anda dengan kemampuan spesial dan latar belakang yang memadai. Soteria Care Centre sudah dikenal dengan budaya kerja…

Lowongan Kerja Customer Service Sales PT. Emvipix Digital Kreatif

Lowongan Kerja Customer Service Sales. PT. Emvipix Digital Kreatif sedang membuka lowongan pekerjaan bagi anda dengan kemampuan diatas rata-rata dan latar belakang yang sesuai. PT. Emvipix Digital…