Penerimaan Anggota KPU Jateng – PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KAB/KOTA JATENG 1
Berikut ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menerbitkan pengumuman serta persyaratan pendaftaran calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 1 (Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap dan Purbalingga) Periode 2018-2023.
- Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jawa Tengah 1 (Kabupaten Banjarnegara, Banyumas, Cilacap dan Purbalingga) Periode 2018-2023
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
- Setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita cita proklamasi Agustu 1945
- Mempunyai integritas kepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian
- Berpendidikan minimal SLTA sederajat
- Berdomisili di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibutkikan dengan KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
- Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai paling singkat 5 tahun pada saat mendaftar calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendaftar calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yag berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan / atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
- Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupoaten / Kota selama 2 kali masa jabatan
- Form persyaratan administrasi dapat diunduh pada : Klik Disini
Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengirimkan lamaran dalam bentuk hardcopy (1 asli dan 4 salinan) dan softcopy (maks 5 MB) ke :
Sekretariat Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Jateng 1
Jl. Karangkobar No. 34 Purwokerto 53115
E-mail : [email protected]
Lain – lain :
- Periode penerimaan berkas lamaran : 4 – 12 Juli 2018.
- Dokumen persyaratan administrasi menjadi milik Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dan tidak dapat diminta kembali
- Pendaftaran dan seleksi Anggota KPU Jateng ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Sumber Informasi
Tentang KPU (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia)
Pemilu 1955. Ini merupakan Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan Pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerintah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyelenggarakan Pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata Pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.
Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa Pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.
Keterlambatan dan “penyimpangan” tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan Pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan Pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan