Rekrutmen Non CPNS LKPP – Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi Unit Kerja LKPP, bersama ini LKPP mengundang Saudara yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Bagian membangun negeri. Berikut informasi lowongan tersebut:
- Staf Pengawasan Internal
Ruang Lingkup Pekerjaan :
- Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masing Unit Organisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat
- Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat
- Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP
- Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP
- Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya
- Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Kepala
- Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya dan Instansi Pengawasan eksternal
- Mengelola website dan media sosial Inspektorat
- Menyusun laporan seluruh kegiatan
- Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengan sepengetahuan pimpinan.
Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
- Pria/Wanita
- Usia Maksimal 35 Tahun
- Memiliki Pendidikan Minimal S-1 Semua Jurusan
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.75.
Persyaratan Kualifikasi Teknis:
- Menguasai Ms. Office, Internet of Thing, Media Sosial atau Content Creator dan Audit Internal
- Diutamakan mampu membuat bahan presentasi yang menarik
- Diutamakan memiliki pengalaman dibidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan dan evaluasi) min. 1 thn
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di KAP (Kantor Akuntan Publik)
- Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi
- Memilikii akuntabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaan hasil pengawasan
- Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
Pendaftaran
Silakan berkas lamaran dikirim secara online melalui tautan di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
- Pengiriman dokumen lamaran paling lambat 22 Juni 2022.
- Sumber Info : www.lkpp.go.id
Tentang LKPP
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – LKPP adalah salah satu dari 28 Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ)sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.