Rekrutmen Bawaslu Tegal – sentraloker.net – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tegal sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi sebagai :
- 1. Pengadministrasi Keuangan (1 orang)
- 2. Analis Data dan Informasi (1 orang)
Persyaratan :
- Pria / Wanita
- Pendidikan:
- Minimal S1/DIV Akuntansi dengan kriteria tertentu (Pengadministrasi Keuangan)
- Minimal S1 /DIV Teknik Informatika, Komputer, Komunikasi dengan kriteria tertentu (Analis Data dan Informasi)
- Usia Maksimal 35 Tahun
- Bisa bekerja dengan team
- Bersedia bekerja penuh waktu
Persyaratan yang dilampirkan :
- FC KTP (berdomisili Kota Tegal) dilegalisir Kelurahan setempat
- FC Kartu Keluarga
- Legalisir ljazah & Transkrip Nilai
- Daftar Riwayat Hidup (ketikan komputer)
- Surat Pernyataan (ketikan komputer) lerlampir dalam link http://bit.ly/2uoNcfn
- SKCK
- Surat Ket. Sehat Jasmani & Rohani
- Surat Ket. Bebas Narkoba
- Pas Foto 4×6 (latar merah)
- Setifikat Keahlian (diutamakan)
Pendaftaran
Silakan kirim surat lamaran beserta lampiran ke dalam amplop dan ditujukan kepada :
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Tegal
Komplek PPIB , Jl. Kolonel Sugiono No.152 , Kel. Kemandungan, Tegal Barat, Tegal 52114
Keterangan Lain:
- Penerimaan lamaran pada Hari & Jam Kerja (senin-jum’at 08.00-16.00).
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
- Seleksi dan rekrutmen Pegawas Pemilu ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 13 Januari 2020.
- Contoh Form dan pengumuman lengkap, silakan menuju lini : Sumber
Tentang Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.