Rekrutmen PPNPN BPN Sulawesi Barat – sentraloker.net – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2020, dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :
- Assiten Verifikator Berkas (Kode : AVB)
- Operator Komputer (Kode : OK)
- Asisten Pengadministrasi Umum (Kode : APU)
- Customer Service Officer (Kode : CSO)
- Supir / Pengemudi (Kode : S/P)
- Satpam (Kode : S)
- Pramubakti (Kode : P)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik
- Usia 18 – 35 tahun
- Pendidikan minimal SLTA sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnnya
- Pendaftaran hanya dapat mendaftar pada satu jenis jabatan
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp.6000 ditujukan kepada panitia penerimaan PPNPN
- FC Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir
- FC KTP yang masih berlaku
- Pas photo terakhir ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar (latar belakang merah)
- Daftar riwayat hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan dll) bila ada
- Surat pengalaman kerja bila ada
- SKCK yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
Pendaftaran
Silakan mengirimkan berkas lamaran lengkap ke :
Tim Seleksi Pengadaan PPNPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Barat
Jl. Abdul Malik Pattana Endeng (Kompleks Perkantoran Gubernur Provinsi Sulawesi Barat)
Kel. Rangas, Kec. Simboro, Kab. Mamuju
Keterangan Lain :
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen BPN Sulbar ini tidak dipungut biaya apa pun
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
- Periode pendaftaran : tanggal 09 Desember 2019 dan ditutup tanggal 11 Desember 2019 selama kuota masih tersedia, kouta kumulatif sebanyak 250 pendaftar
- Sumber Informasi
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.