Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sedang membutuhkan Petugas Pelayanan Informasi Pariwisata dan Kebudayaan dengan formasi dan persyaratan berikut :
- Touritst Information Center Bandara Internasional Soekarno Hatta
- Touritst Information Center Bandara Halim Perdana Kusuma
- Touritst Information Center Gedung Djakarta Theater
- Touritst Information Center Monumen Nasional
- Touritst Information Center Museum Tekstil
- Touritst Information Center Kawasan Kotatua
- Touritst Information Center Gedung Mitra Praja Utama Kuta Bali
- Touritst Information Center Media Digital
Persyaratan Umum :
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat, D3, S1 semua jurusan diutamakan dapat berbahasa Inggris
- Nilai ijazah 75/100 untuk SMK, IPK minimal 2.75 untuk D3 dan S1
- Usia maksimal 45 tahun
- Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan
- Nilai TOEFL minimal 400
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani
- Berpenampilan menarik
- Diutamakan ber KTP DKI Jakarta
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat lamaran
- Pfotocopy KTP dan KK
- Photocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir cap basah
- Daftar riwayat hidup / CV
- Photocopy sertifikat TOEFL
- Photocopy NPWP
- SKCK
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari RSUD Kecamatan / Klinik Kesehatan
- Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Foto ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar
- Photocopy rekenung Bank DKI
Pendaftaran
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam mal berwarna Hijau dan ditujukan kepada :
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
cq Kepala Bidang Informasi dan Pengembangan
Jl. Kuningan Barat No. 2 Jakarta Selatan
Gedung B Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta
Keterangan Lain :
- Penerimaan Petugas Informasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Lamaran ditunggu sampai dengan tanggal 13 Desember 2018
- Sumber Informasi
Tentang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah salah satu dari dinas pemerintah provinsi DKI Jakarta. Dinas ini bertugas dan bertanggung jawab terhadap segala hal terkait kebudayaan dan kepariwisataan di wilayah Jakarta dan Kepulauan Seribu. Sebelum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, pemerintah DKI Jakarta telah membentuk Badan Pembimbing Pariwisata Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Bapparda Djaya) pada tanggal 7 Februari 1967 sebagai realisasi dari Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 103/4TAP/2/66. Bapparda Djaya inilah yang menjadi cikal bakal Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Walaupun secara administratif kehadiran Dinas Pariwisata DKI Jakarta tertulis tanggal 20 September 1970, namun tanggal 7 Februari 1967 telah ditetapkan sebagai hari jadi Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Berkembangnya kepariwisataan di dunia sebagai sektor non migas yang menjadi andalan devisa negara, mendorong daerah-daerah lainnya di Indonesia berlomba-lomba mengembangkan potensi daerah yang dimilikinya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada awalnya membentuk Unit Organisasi yang khusus menangani kepariwisataan di Jakarta. Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2001 Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta dibentuk, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 107 Tahun 2001. Dengan terjadinya perubahan/reformasi birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, maka pada beberapa struktur organisasi pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman bergabung menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sedangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2009.