Rekrutmen Pegawai RSUD Bagas Waras Klaten – sentraloker.net – RSUD Bagas Waras Klaten sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja BLUD Terbaru untuk mengisi posisi sebagai berikut :
Dokter Umum
Persyaratan :
- S-1 Kedokteran dan Profesi Dokter
- Memiliki STR
- IPK minimal 2,75 Akreditasi B
Perawat Terampil (HD)
Persyaratan :
- Minimal D-3 Keperawatan
- Memiliki STR, Sertifikat Pelatihan HD
- IPK minimal 2,75 Akreditasi C
Perawat Terampil (Umum)
Persyaratan :
- D-3 Keperawatan Memiliki STR
- Memiliki sertifikat Pelatihan
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Perawat Gigi Terampil
Persyaratan :
- D-3 Keperawatan Gigi
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Bidan Terampil
Persyaratan :
- D-3 Kebidanan
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Tenaga Teknis Kefarmasian
Persyaratan :
- D-3 Farmasi
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Fisikawan Ahli (Fisikawan Medis)
Persyaratan :
- S-1 Fisika Medis
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
- diutamakan memiliki Ijasah D-3 Radiologi
Radiographer Terampil
Persyaratan :
- D-3 Radiologi
- Memiliki STR
- PK minimal 3,00 Akreditasi B
Sanitarian Terampil
Persyaratan :
- D-3 Kesehatan Lingkungan
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00
- Mempunyai pengalaman sanitarian Rumah Sakit
Perekam Medis Terampil
Persyaratan :
- D-3 Rekam Medis
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Tenaga Teknis Elektromedis Terampil
Persyaratan :
- D-3 Elektro Medik
- Memiliki STR
- IPK minimal 3,00 Akreditasi B
Pranata Komputer Ahli
Persyaratan :
- S-1 Teknik Informatika
- IPK minimal 3,00
- Akreditasi B,
- Diutamakan menguasai PHP, CSS, Javascript, MYSQL, SQL, Server, HTML
Pranata Jamuan (Penyaji Makanan)
Persyaratan :
- SMK Jurusan Tata Boga
- Nilai rata rata 7,5
Binatu Rumah Sakit (Tenaga Loundry)
Persyaratan :
- SMK Jurusan Tata Busana
- Nilai rata rata 7,5
Teknisi Prasarana dan Sarana Rumah Sakit (Tenaga IPSRS)
Persyaratan :
- SMK Jurusan Listrik
- Nilai rata-rata 7,5
- Jenis Kelamin laki laki
Pengadministrasi Keuangan (Kasir)
Persyaratan :
- SMK Jurusan Akutansi
- Nilai rata rata 7,5
Pengadministrasi Umum
Persyaratan :
- SMK Jurusan Administrasi Perkantoran
- Nilai rata-rata 7,5
- Wanita
- Bisa mengoperasikan komputer
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 April 2019 untuk jenjang SLTA, Diploma 3 (D-3) dan Strata 1 (S-1) atau sederajat
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta
- Memiliki Ijasah sesuai yang dipersyaratkan
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan pihak Kepolisian setingkat Polres
- Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter pemerintah
- Bersedia bekerja full time dan bekerja shift
- Sehat Jasmani dan rohani
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal dan Akreditasi untuk formasi Diploma 3 (D-3), Sarjana (S-1) tercantum dalam kolom keterangan Persyaratan khusus.
- Minimal nilai ijazah rata-rata 7,5 untuk lulusan SLTA sederajat.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidangnya yang dibuktikan dengan surat pengalaman atau surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai dari instansi/perusahaan terkait
- Diutamakan bagi yang menguasai keterampilan di luar bidangnya yang dibuktikan dengan sertifikat oleh lembaga yang berwenang (seperti : komputer, bahasa asing, penghargaan di bidang olah raga dan seni, dll.)
Pendaftaran
Berkas lamaran diterima Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten Tahun 2019 paling lambat tanggal 23 Maret 2019 stempel pos ditujukan ke alamat :
PANITIA PENGADAAN PEGAWAI BLUD
NON PNS TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DAERAH BAGAS WARAS
KABUPATEN KLATEN, JL. Ir. SOEKARNO KM.2, BUNTALAN, KLATEN TENGAH, KLATEN, JAWA TENGAH KODE POS 57419
Keterangan Lain :
- Pelamar hanya boleh mendaftar satu formasi jabatan
- Jadwal pelaksanaan sewaktu-waktu dapat berubah dan peserta akan diinformasikan melalui website dan papan pengumuman
- Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/ GUGUR
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten dan tidak dapat diminta kembali.
- Keputusan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap Di Lingkungan Rumah Sakit Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten tidak dapat diganggu gugat.
- Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT Pos Indonesia, cap pos tertanggal 21 – 23 Maret 2019
- Silakan download pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Tentang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagas Waras Klaten
RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten berdiri pada tanggal 7 Agustus 2014 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten. Beralamat di Jln. Ir. Soekarno Km.2 Buntalan Klaten Tengah Klaten Jawa Tengah , Telp. (0272) 3359188, Fax (0272) 335966 dengan luas tanah 55.000 m² dan luas bangunan ±10.415 m².
Berdasarkan pasal 1 ayat (5) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C Kabupaten Klaten dengan status kepemilikan merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten.
RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin oleh direktur sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014.
Mulai terhitung tanggal 23 Juli 2015, RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten menerima pola penetapan pola tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan Keputusan Bupati Klaten Nomor 445/301 Tahun 2015 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bagas Waras Kabupaten Klaten. Pola tata kelola keuangan BLUD di RSUD Bagas waras Kabupaten Klaten pada Tahun 2015 dalam masa transisi sedangkan penggunaan BLUD penuh akan dilaksanakan pada Tahun 2016.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Nomor 503.24/002/OP/2015/29 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit , Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu memutuskan memberikan Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas C kepada RSUD Bagas Waras pada tanggal 30 September 2015. Masa berlaku Izin Operasional selama 5 (lima) tahun ( 30 September 2015 s/d 30 September 2020).