Rekrutmen Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Cilacap – sentraloker.net – Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rekrutmen Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN
Formasi :
- Sanitarian
- Nutrisionis
- Epidemiologi
- Tenaga Kesehatan Masyarakat lainnya (Entomolog)
- Tenaga Kesehatan Masyarakat lainnya (Kesehatan Kerja)
- Tenaga Kesehatan Masyarakat lainnya (Adminkes)
- Analis Lanoratorium
- Pengelola Keuangan
- Promosi Kesehatan
Deskripsi Pekerjaan
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotocopy e-KTP/Surat perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (diutamakan berdomisili di Kabupaten Cilacap)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun per 31 Desember 2019
- Memiliki ijazah dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat formasi jabatan
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah / RS TNI/ RS POLRI / Puskesmas
- Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek / Polres yang masih berlaku
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah / UPTD Labkesda / BNN / POLRES (disusulkan jika dinyatakan lolos seleksi administrasi)
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000 yang menyatakan bahwa :
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, pegawai honorer atau sebagai pegawai swasta
- Bersedia ditempatkan di UPTD Puskesmas seluruh wilayah Kabupaten Cilacap
- Bersedia tidak mengundurkan diri selama masa perjanjian kerja (satu tahun anggaran)
- Tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya
- Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus lartai politik
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (PNS atau PPPK) dan/atau Tenaga Honorer/WB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Persyaratan Khusus
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (tidak dipersyaratkan bagi pelamar S-1 Kesehatan Masyarakat dan Tenaga Non Kesehatan)
- IPK minimal 2.75 dari PT yang terakreditasi minimal B dibuktikan dengan bukti akreditasi dari BAN PT
- Dapat mengoperasikan komputer
- Mengajukan Surat Lamaran kepada Bupati Cilacap c.1 Kelapa Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan memenuhi persyaratan, lamaran dapat dikirimkan secara langsung atau melalui pos dengan alamat surat ditujukan :
Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga dengan Perjanjian Kerja (Tenaga Teknis/Fungsional Non ASN) BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2020
Ruang Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
Jl. Gatot Subroto No. 26B Cilacap
Keterangan Lain:
- Seleksi dan rekruitmen tenaga non ASN Kab Cilacap ini tidak dipungut biaya
- Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku
- Keputusan panitia rekruitmen tenaga non ASN Dinkes Cilacap ini tidak dapat diganggu gugat
- Pengiriman berkas lamaran yang melalui pos diterima oleh panitia seleksi paling lambat pada tanggal 23 Desember 2019
- Untuk mendapatkan informasi selengkapnya, silakan unduh file pada tautan, Klik Disini
Tentang Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap
Dinas Kesehatan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dalam bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah. Kabupaten Cilacap adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Ibukotanya adalah Kota Cilacap. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banyumas di utara, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kebumen di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) di sebelah Barat.
Berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Barat, Cilacap merupakan daerah pertemuan budaya Jawa Banyumasan dengan budaya Sunda (Priangan Timur). Nusa Kambangan, sebuah pulau yang tertutup dan terdapat lembaga pemasyarakatan Kelas I, berada di kabupaten ini. Ada beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I yang masih aktif antara lain: LP Permisan, LP Kembangkuning, LP Batu, dan LP Besi. Cilacap merupakan kabupaten di provinsi Jawa Tengah dengan luas wilayahnya sekitar 6,2% dari total wilayah Jawa Tengah. Begitu luasnya sehingga kabupaten ini memiliki dua kode telepon yaitu 0282 dan 0280.