Rekrutmen Pegawai Kantor Pos Sumedang – sentraloker.net – Kantor Pos Sumedang sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut :
- Petugas Loket (Oranger Loket)
- Petugas Kurir (Oranger Antaran)
Kualifikasi Umum :
- Usia maksimal 27 tahun
- Belum menikah
- Berpenampilan menarik, rapi
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat, diutamakan fresh graduate
- Sehat jasmani & rohani
- Jujur dan mampu berkomunikasi dengan baik
- Wajib memiliki gadget Android
- Posisi (1) Menguasai Ms. Excel
- Posisi (2) Memiliki kendaraan sendiri roda 2 & SIM C
- Diutamakan yang berdomisili di Kabupaten Sumedang
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat Lamaran
- Fotokopi Ijazah Terakhir
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi KTP
- Surat Keterangan Polisi (SKCK)
- Foto terbaru ukuran 4×6 (1 buah)
Pendaftaran
Segera kirimkan lamaran lengkap anda melalui POS ke alamat di bawah ini :
Bagian Dukungan Umum
Kantor Pos Sumedang 45300
Jl. Raya Prabu Geusan Ulun No. 82, Kab. Sumedang 45311
Keterangan Lain :
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus 2019
- Pada sampul kanan atas lamaran tulis posisi yang dilamar
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahap seleksi lebih lanjut
Tentang Kantor Pos Sumedang 45300
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.