Rekrutmen Pegawai BPN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
Jabatan :
- Pengelola Aplikasi (Kode PK.Kw)
2. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Timur
Jabatan :
- Operator Komputer (Kode OPK.JT.)
- Pengelola Aplikasi (Kode PA.JT.)
- Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JT.)
- Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JT.)
- Customer Service Officer (Kode CSO.JT.)
3. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Selatan
Jabatan :
- Operator Komputer (Kode OPK.JS.)
- Pengelola Aplikasi (Kode PA.JS.)
- Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JS.)
- Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JS.)
- Customer Service Officer (Kode CSO.JS.)
4. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Barat
Jabatan :
- Operator Komputer (Kode OPK.JB.)
- Pengelola Aplikasi (Kode PA.JB.)
- Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JB.)
- Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JB.)
- Customer Service Officer (Kode CSO.JB.)
5. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Utara
Jabatan :
- Operator Komputer (Kode OPK.JU.)
- Pengelola Aplikasi (Kode PA.JU.)
- Asisten Verikator Berkas (Kode AVB.JU.)
- Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JU.)
- Customer Service Officer (Kode CSO.JU.)
6. Kantor Pertanahan Kota Administasi Jakarta Pusat
Jabatan :
- Asisten Pengadministrasian Umum (Kode APU.JP.)
- Customer Service Officer (Kode CSO.JP.)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), bagi yang memiliki KTP di luar Jabodetabek harus bertempat tinggal di Jabodetabek yang dibuktikan dengan Keterangan Domisili
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
- Berkelakuan baik
- Memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Persyaratan Khusus :
- Usia maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi (bagi pelamar umum), untuk yang memiliki pengalaman bekerja sebagai
- PPNPN di lingkungan Kementerian ATR/BPN usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari
- IPK minimal 3.00 untuk pendidikan D1/DIII/S1/DIV/S2 atau sederajat
- Rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA/SMK, Jabatan Customer Service Officer rata-rata nilai ijazah 7,50
- Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja di bidang yang dipilihnya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan keterangan bekerja atau rekomendasi
- Kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
Persyaratan Administrasi :
- Kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta
- Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkip nilai yang dilegalisir basah
- Pas foto terakhir berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada
- Surat pengalaman kerja jika ada
- Sertifikat Vaksin
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah
- Persyaratan angka 8 sampai 10 di lengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi PPNPN.
Pendaftaran
- Pendaftaran dibuka secara online melaui cbt.atrbpn.go.id Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Lakukan Registrasi Akun untuk melakukan pendaftaran melalu link https://bit.ly/DaftarBPNDKI kemudian isikan data diri dan enrolment key : ppnpn_dki. Pendaftaran dapat dilakukan pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 pada hari kerja (pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB) Pelamar wajib menggugah dokumen yang telah di-scan dalam format pdf
- Dokumen hasil Scan yang diunggah:
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar bermaterai 10.000
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau keterangan domisili bagi yang ber KTP di luar Jabodetabek
- Asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat pengalaman kerja atau rekomendasi dari kantor jika ada
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah.
- Dokumen hasil scan yang di unggah dengan ukuran maksimal 5mb dan format file jpg/pdf.
- Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online.
Keterangan Lain :
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 6 Desember 2021.
- Seleksi dan rekrutmen BPN DKI Jakarta ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan dan terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Download Pengumuman : Klik Disini
- Link Sumber
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.