Rekrutmen Pegawai BPN Kabupaten Sidoarjo – Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Tahun Anggaran 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi Jabatan : Operator Komputer
- Kualifikasi: Minimal D1 Komputer, Menguasai Aplikasi ARC GIS dan AutoCAD dibuktikan dengan sertifikat
- Jumlah Formasi : 8 (Depalan)
- Unit Kerja : Seksi Infrastruktur Pertanahan
- Persyaratan Khusus : Memiliki kualifikasi pendidikan dan keahlian sesuai formasi
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 (delapan belas) tahun
- Berkelakuan Baik
- Memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai suatu Instansi baik Instansi pemerintah maupun swasta
- Tidak menjadi anggota pengurus partai politik
- Mampu bekerja dalam tim, dapat berkomunikasi baik, lisan maupun tulisan dengan baik dan sanggup bekerja dalam target waktu
Pendaftaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional berikut ini :
atau
Setiap pelamar diwajibkan mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf ke : [email protected]
Keterangan Lain :
- 50 Pendaftar pertama untuk mengisi formasi sebanyak 8 (delapan) formasi.
- Keputusan tim seleksi penerimaan pegawai tidak tetap kantor pertanahan kabupaten Sidoarjo tahun 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Hanya pelamar terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seluruh tahapan dalam proses rekrutmen Pegawai PTT BPN Sidoarjo ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Periode pendaftaran dibuka online mulai 17 – 18 Desember 2018
- Sumbernya
Tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan sesuai Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BPN menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
- Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
- Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
- Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.
- Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
- Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
- Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
- Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.