Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan KPU Kota Medan – sentraloker.net – KPU Kota Medan sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi sebagaimana berikut :
- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
Kualifikasi dan Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun
- Setia Kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
- Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Tidak pemah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK
- Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode bertumt-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi sebagai berikut:
- Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008
- Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013
- Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018
- Periode keempat dimulai pada tahun 2019
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftaran
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan dengan salah cara sebagai berikut :
- Diantar langsung oleh Calon Anggota PPK ke Sekretariat KPU Kota Medan dengan alamat Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, pada tanggal 18 – 24 Januari 2020 (hari kalender), pukul 08.00 – 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir berkas pendaftaran diterima paling lambat sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Dapat dikirim melalui pos ditujukan kepada: Sekretariat KPU Kota Medan, dengan alamat: Jl. Kejaksaan No. 37 Medan, Kode Pos: 20112.
- Pengiriman dokumen melalui email: seleksiadhocmedan2020(a)amaii com dengan subject: PPK_Nama Kecamatan_Nama Calon.
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen KPU Kota Medan ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2020
- Link Sumber : Klik Disini
Tentang KPU Kota Medan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut:
- Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
- Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
- Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
- Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
- Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
- Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum