Lowongan RSUD Simpang Lima Gumul SLG Kediri – UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simpang Lima Gumul Kediri sedang membuka kesempartan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi tenaga kontrak non PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
Formasi yang dibutuhkan
- Dokter
- Perawat Umum
- Perawat ICU
- Perawat IGD
- Perawat Anestesi
- Perawat Anak
- Perawat Bedah
- Perawat Micu/Picu
- Admin Keperawatan
- Bidan
- Nutrisionis
- Fisioterapis
- Terapi Wicara
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Pengadministrasi Laboratorium Kesehatan
- Radiografer
- Petugas Transfusi Darah
- Fisikawan Medis
- Analis Kesehatan Masyarakat (Promkes)
- Pengemudi Ambulance
- Pengadministrasi Umum
- Pranata Kehumasan
- Pramu Taman
- Resepsionis
- Caraka dan Pengelola Ruang Gedung
- Pengadministrasi Pergudangan
- Penata Keuangan
- Analis Pembayaran Jaminan kesehatan (Verifikator Jamkes)
- Pengadmnistrasi Pembayaran Jaminan Kesehatan
- Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum
- Pranata Diklat
- Pengelola Keperawatan
- Binatu Rumah Sakit
- Pengolah Makanan
- Teknisis Elektro dan Bangunan
- Pengelola Sarana Kesehatan Lingkungan
- Pengelola IPAL
- Operator Incenerator
- Operator IPAL
- Pemelihara Sanitasi
- Pemulasaran Jenasah
- CSSD
- Analis Keseshatan Kerja (K3)
Jumlah : 144 orang
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pncasila dan UUD 45 serta memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 48 tahun per 1 Juni 2019
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Tidak pernah dihukum penjara/kurungan berdasarkan keputusan pengadlian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota kepolisian negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak bekedudukan sebagai CPNS/PNS
- Tidak menjadi pengurus partai politik
- Berkelakukan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Kepolisian
- Berbadan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat dari dokter pemerintah
- Tidak mengkonsusmai / menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Telah mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja setempat yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Pencari Kerja
- Berkas no 4-11 dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi
- Persyaratan khusus dan persyaratan berkas silakan unduh : Klik Disini
Pendaftaran
Permohonan dikirimkan langsung ke :
Yth. Panitia Penerimaan Tenaga Kerja non PNS
UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri
Jl. Galuh Candra Kirana Ds. Tugurejo Kec. Ngasem Kab. Kediri
Keterangan Lain :
- Periode penerimaan lamaran : 27 September 2019 – 01 Oktober 20149 pukul 15:00 WIB.
- Rekrutmen Calon Pegawai RSUD Simpang Lima Gumul ini tidak dipungut biaya.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
- Sumber Informasi
Tentang RSUD Simpang Lima Gumul SLG Kediri
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simpang Lima Gumul adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) pemerintah Kabutapen Kediri Provinsi Jawa Timur. RSUD SLG didirikan untuk memenuhi kebutuhan saran kesehatan bagi masyarakat Kediri dan sekitarnya. Kabupaten Kediri adalah kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Kediri meskipun pemindahan pusat pemerintahan ke Pare telah lama direncanakan dan bahkan sekarang dibatalkan. Akhirnya pada saat ini ibu kota Kabupaten Kediri secara de jure berada di Kecamatan Ngasem. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Jombang di utara, Kabupaten Malang di timur, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung di selatan, serta Kabupaten Nganjuk di barat dan utara. Kabupaten Kediri memiliki luas wilayah 1.386.05 kmĀ² dengan 26 kecamatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi urusan kesehatan yang berada dalam pemeintahan Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. (Sesuai dengan BAB II Peraturan Bupati Kediri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri).