Lowongan PT Pelindo II – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk turut bergabung menjadi calon pemimpin dalam memajukan kemitraan negeri tercinta dengan mengikuti :
- Rekrutmen Alih Daya untuk posisi Administrator
Penempatan :
- Kantor Pusat
- Cabang Pelabuhan Banten
- Cabang Pelabuhan Bengkulu
- Cabang Pelabuhan Palembang
- Cabang Pelabuhan Panjang
- Cabang Pelabuhan Pontianak
- Cabang Pelabuhan Teluk Bayur
- Cabang Pelabuhan Tanjung Priok
Persyaratan :
- Usia Maksimal 45 (empat puluh lima) tahun per 31 Januari 2018;
- Memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai pekerja alih daya di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero);
- Pendidikan minimal SMA/SMEA/SMK dan/atau yang sederajat;
- Antusias dan mampu bekerja sama dalam tim;
- Memiliki kemampuan belajar dan mengembangkan diri;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah perusahaan.
Pendaftaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi PT Pelindo II di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Waktu pendaftaran dibuka : 25 Febuari s.d 11 Maret 2019.
- Apabila pelamar memberikan data palsu, maka dianggap gugur
- Seluruh tahapan dalam proses seleksi dan rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun.
Tentang PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II)
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) – Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah perairan dan terletak pada lokasi yang strategis karena berada di persilangan rute perdagangan dunia. Sehingga peran pelabuhan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial dan perdagangan di wilayah ini sangat besar. Oleh karenanya pelabuhan menjadi faktor penting bagi pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian negara.
Sejak tahun 1960 pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah melalui Perusahaan Negara (PN) I sampai dengan VIII. Kemudian dalam perkembangannya, pada tahun 1964 aspek operasional Pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority , sedangkan aspek komersial tetap dibawah pengelolaan PN Pelabuhan I sampai dengan VIII.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969, pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP). Pada tahun 1983, BPP diubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan yang hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. PERUM Pelabuhan dibagi menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983. Status PERUM ini kemudian diubah lagi menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I sampai IV pada tahun 1992 sampai saat ini.