Lowongan CPNS Kementerian Pertahanan – sentraloker.net – Kementerian Pertahanan RI sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia Terbaik melalui Lowongan Kerja CPNS Kemhan Tahun 2019 dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut :
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
Kriteria Pelamar
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria khusus:
- a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
- b. Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria:
- 1) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik
- 2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
- 3) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda
- 4) Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
- 5) Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 1 huruf b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.
- c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
- 1) menamatkan pendidikan yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat atau
- 2) garis keturunan orang tua (ayah & ibu kandung) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan Surat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa).
- d. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security) adalah pelamar yang diperuntukkan bagi tenaga yang bertugas secara khusus dalam pencegahan dan pengamanan terhadap sumber daya telematika untuk mencegah terjadi kriminalitas di dunia siber (cyber crime) dengan kriteria:
- 1) memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang keamanan siber dibuktikan dengan sertifikat dari Lembaga internasional dan/atau nasional
- 2) mempunyai keahlian dibidang cyber security yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran direncanakan mulai pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui portal resmi pendaftaran CPNS Di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Pendaftaran direncanakan mulai pada tanggal 11 November 2019
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan.
- Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) direncanakan dimulai bulan Februari 2020 dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada bulan Maret 2020.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam tahapan seleksi selanjutnya.
- Rekrutmen CPNS Kemhan ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Formasi jabatan dan keterangan lebih detail, silakan mengunjungi portal resmi kemhan : https://www.kemhan.go.id
Tentang Kementerian Pertahanan RI
Kementerian Pertahanan Kemhan – Dephan merupakan sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan). Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.