Rekrutmen Kasir PT Pegadaian – sentraloker.net – PT Pegadaian (Persero) sedang membuka kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk mengisi posisi jabatan sebagai berikut :
- Kasir
Persyaratan :
- Pendidikan minimal SLTA.
- Usia min 20 tahun dan max 30 tahun.
- Berpengalaman sebagai kasir minimarket atau teller bank minimal 1 (satu) tahun.
- Komunikatif, dapat bekerja dalam team maupun bekerja secara mandiri.
- Mampu mengoperasikan komputer menggunakan Microsoft Office.
- Diutamakan putra daerah dan bersedia ditempatkan diwilayah asal domisili pelamar.
Deskripsi Pekerjaan :
- Melaksanakan pekerjaan penerimaan, penghitungan dan pembayaran uang serta melaksanakan tugas administrasi keuangan di unit kerja sesuai kewenangan dan SOP.
- Melakukan penghitungan, pencatatan dan administrasi atas penerimaan serta pengeluaran uang yang dikelolanya sesuai SOP.
- Mengadministrasikan dokumen dan bukti transaksi lainnya sebagai dasar penerimaan dan pengeluaran uang kas sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Menyusun laporan sesuai ruang lingkup dan bidang tugasnya.
- Melakukan cross selling terhadap produk PT Pegadaian (Persero).
Benefits
- Gaji, Asuransi Kesehatan, BPJS dan benefit lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di PT Pegadaian (Persero)
Pendaftaran
Silakan melakukan pendaftaran secara online dengan membuka tautan berikut ini :
Keterangan Lain :
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat diatas yang akan dipanggil dan akan mengikuti proses rekrutmen ini.
- Seleksi & rekrutmen PT Pegadaian ini tidak dipungut biaya apa pun
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 04 April 2019
Tentang PT. Pegadaian (Persero)
PT. Pegadaian (Persero) adalah sebuah perusahaan BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012