Rekrutmen Kantor Pos Ujungberung – sentraloker.net – Kantor Pos Ujungberung Bandung sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut :
- Pekerja Harian Lepas (4 Orang)
Kualifikasi:
- Pria/Wanita dengan usia maksimal 30 tahun
- Ijazah minimal D3 dengan IPK minimal 2.75
- Berpenampilan menarik
- Diutamakan yang belum menikah
- Memiliki Integritas dan kemauan belajar
- Melampirkan pas foto full body
- Memiliki kemampuan dan keterampilan khusus yang diperlukan (Komputer, Komunikasi, Team Work)
- Diutamakan memiliki SIM A bagi Pria
- Belum pernah terikat kontrak dengan PT. Pos Indonesia di unit kerja manapun dan bersedia tidak menikah selama terikat kontrak dengan PT. Pos Indonesia (Persero)
Pendaftaran
Silakan kirim lamaran melalui Kantor Pos dengan layanan Sameday Q9 (baca : kyu nain) ke alamat :
Kantor Pos Ujungberung 40100
up. Manager Dukungan Umum Kantor Pos Ujungberung
Jl. A.H. Nasution No. 28 Ujungberung 40612
Keterangan Lain :
- Hanya pelamar terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
- Seleksi & rekrutmen Kantor Pos Ujungberung ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran ditunggu hingga 25 September 2019.
- Link Sumber
Tentang Kantor Pos Ujungberung Bandung
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.