Rekrutmen CPNS Gorontalo Kab – sentraloker.net – Pemerintah Kabupaten Gorontalo sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui penerimaan cpns kabupaten Gorontalo tahun 2019 dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut ini :
Formasi CPNS Kab Gorontalo
Tenaga Pendidikan :
- Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia
- Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris
- Ahli Pertama – Guru IPA
- Ahli Pertama – Guru IPS
- Ahli Pertama – Guru Matematika
- Ahli Pertama – Guru Penjasorkes
- Ahli Pertama – Guru Kelas
- Ahli Pertama – Guru Taman Kanak-Kanak
Tenaga Kesehatan :
- Ahli Pertama – Bidan
- Ahli Pertama – Dokter
- Ahli Pertama – Dokter Gigi
- Ahli Pertama – Epidemolog Kesehatan
- Ahli Pertama – Fisioterapis
- Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Ahli Pertama – Perawat
- Pelaksana/Terampil – Asisten Penata Anestesi
- Pelaksana/Terampil – Bidan
- Pelaksana/Terampil – Perawat
- Pelaksana/Terampil – Perawat Gigi
- Pelaksana/Terampil – Perekam Medis
- Pelaksana/Terampil – Sanitarian
- Pelaksana/Terampil – Teknisi Elektromedis
Tenaga Teknis :
- Ahli Pertama – Analis Kepegawaian
- Ahli Pertama – Auditor
- Ahli Pertama – Pamong Belajar
- Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian
- Analis Akuntabilitas Kinerja Aparatur
- Analis Ekonomi Kreatif
- Analis Kapasitas Penyuluh
- Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai
- Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
- Teknisi Listrik dan Jaringan
- Ahli Pertama – Penera
- Pelaksana/Terampil – Penyuluh Pertanian
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran akan dilaksanakan secara online melalui portal resmi berikut :
- https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran akan dibuka pada tanggal 11 November 2019.
Keterangan Lain :
- Seluruh tahapan dalam Penerimaan CPNS Kab Gorontalo ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA
- Pengumuman lebih lanjut terkait ketentuan Persyaratan pendaftaran dan lain-lain akan disampaikan sambil menunggu Peraturan Menteri tentang petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi CPNS yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
- Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam seleksi.
Tentang Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo merupakan sebuah pemerintahan berbentuk kabupaten di Provinsi Gorontalo. Ibu kota kabupaten ini terletak di Limboto. Sejak ditetapkan sebagai Kabupaten pada tahun 1959 hingga sekarang, Kabupaten Gorontalo sudah mengalami tiga kali pemekaran. Pemekaran pertama pada tahun 1999 yang melahirkan Kabupaten Boalemo, pemekaran ke dua pada tahun 2003 yang melahirkan Kabupaten Bone Bolango, dan terakhir pada tahun 2007 yang melahirkan Kabupaten Gorontalo Utara.
Hari lahir Kabupaten Gorontalo ditetapkan pada tanggal 26 November 1673. Penetapan ini didasarkan pada penandatanganan perjanjian ikatan keluargaan lima kerajaan yang disebut U Duluwo Limo Lo Pohala’a. Kelima kerajaan tersebut yakni Kerajaan Gorontalo, Limboto, Suwawa, Boalemo dan Atinggola. Kelima kerajaan tersebut selanjutnya menjadi wilayah pemerintahan Kabupaten Gorontalo yang merupakan kesatuan masyarakat hukum Limo Lo Pohala’a dengan empat unsur yakni wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Kabupaten Gorontalo dibentuk dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dengan ibu kota di Isimu. Pada tahun 1978 ibu kota dipindahkan ke Limboto