Rekrutmen Baznas Provinsi Jawa Barat – Baznas Provinsi Jawa Barat sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbarik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk meempati posisi sebagai berikut :
- Staff Personalia
Persyaratan :
- Usia Maksimal 27 Tahun
- Pria atau Wanita
- Beragama Islam dan memahami tentang Zakat, Infak, dan Shadaqah
- Diutamakan S1 Psikologi setting PIO
- Memiliki kemampuan excel yang baik
- Sistematis dalam bekerja
- Mampu bekerja secara efisien dan efektif. Baik secara independen maupun team
- Mampu bekerja dengan target dan deadline
Persyaratan Khusus :
- Memahami Administrasi Alat Test Psikologi
- Memahami Proses Rekrutmen, Analisis Kebutuhan Pelatihan (Training Need Analysis), pengembangan SDM, dan key performance indicator (KPI)
- Memahami Payroll dan Pph21
- Memahami perhitungan BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran
Silakan kirim CV & Surat Lamaran Anda ke alamat email berikut ini :
- hrmbazna[email protected] dengan subject “HRM_(Nama Lengkap)”
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen Baznas Jawa Barat ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Lamaran diterima maksimal pada tanggal 7 Januari 2020
- Info lanjut : Klik Sumber
Tentang BAZNAS Jawa Barat
BAZNAS Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya. Setelah lahirnya undangundang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang disertai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undangundang pengelolaan zakat, maka organisai di tingkat provinsi harus mengikuti ketentuan tersebut.
Selanjutnya BAZNAS Provinsi Jawa Barat dibentuk oleh Menteri Agama atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS Pusat. BAZNAS Provinsi bertanggung jawab kepada BAZNAS Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan didirikan pada tanggal 26 Januari 2015. BAZNAS Provinsi Jawa Barat masa kepengurusan baru dibentuk dan dikukuhkan atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 450.12/Kep.156 Yansos/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat Periode 2014 s/d. 2019.