Seleksi Calon Anggota KPI – sentraloker.net – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 membuka pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019- 2022 mulai tanggal 5 s.d. 25 November 2018 bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan :
- Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
- Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun
- Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
- Bukan anggota legislatif atau yudikatif
- Tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik dan
- Non partisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Persyaratan dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 berlatar belakang merah
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B)
- Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1)
- Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2)
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:
- a. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- b. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- c. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
- d. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat
- e. Bersedia bekerja penuh waktu
- f. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner
- g. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik dan
- h. Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.
- Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4),
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunjungi tautan berikut ini :
Keterangan Lain:
- Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 25 November 2018.
- Proses rekrutmen Calon Anggota KPI ini tidak dipungut biaya.
- Download Formulir : Klik Disini
Tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia – KPI adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). Anggota KPI Pusat (9 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan KPI Daerah (7 orang) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Dan selanjutnya, anggaran untuk program kerja KPI Pusat dibiayai oleh APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dan KPI Daerah dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing provinsi. Masa jabatan setiap Periode Komisioner adalah 3 (tiga) tahun dengan batasan 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada setiap tingkatan komisi dan daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPI dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II yang stafnya terdiri dari staf pegawai negeri sipil (PNS) serta staf profesional non PNS. KPI merupakan wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.