Hasil Seleksi Administrasi Perum Peruri – Sesuai jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, pengumuman hasil seleksi administari rekrutmen calon pegawai Perum Peruri akan diumumkan pada tanggal 9 Agustus 2018. Akan tetapi, selalu saja ada S dan K yang berlaku yaitu : Jadwal masih dapat berubah berdasarkan keputusan Panitia Rekrutmen & Seleksi.
Pengumuman lengkap akan diberitahukan secara online di laman yang sama saat pendaftaran online, yaitu di laman :
Soal Jam pastinya silakan dipantau terus situs ppm rekrutmen peruri tersebut.
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, mohon maaf jika ada kekurangan. Terima kasih.
Ketentuan Umum :
- Setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar untuk 1 (satu) kali.
- Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
- Panitia tidak menerima lamaran melalui pos atau media pengiriman lainnya.
- Bagi Pelamar yang pernah mengirimkan lamaran, diwajibkan memperbaharui lamaran dengan melakukan registrasi online melalui situs-web tersebut di atas.
- Pengumuman tiap tahapan seleksi akan dicantumkan dalam situs-web tersebut di atas.
- Proses rekrutmen dan seleksi seluruhnya dilakukan oleh PPM Manajemen kecuali Wawancara Peruri.
- Kegiatan seleksi diselenggarakan di : Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/ menjanjikan sesuatu/ menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke call center PPM Manajemen.
- Keputusan Panitia Rekrutmen dan Seleksi final dan tidak dapat diganggu gugat.
Tentang PERURI
Peruri merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan pencetakan uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Didirikan pada 15 September 1971, Peruri merupakan gabungan dari 2 (dua) Perusahaan Negara (PN), yaitu PN Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971, selanjutnya diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 1982, kemudian diubah kembali dengan PP Nomor 34 Tahun 2000 dan perubahan terakhir melalui PP Nomor 32 Tahun 2006.