Rekrutmen Stranas PK – sentraloker.net – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia Terbarik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
A. 5 (lima) Tenaga Ahli tingkat Madya bidang Pencegahan Korupsi
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK
- Usia minimal 45 (empat puluh lima) tahun
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah
- Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 12 (dua belas) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK
- Memiliki kemampuan dan pengalaman manajerial manajerial sedikitnya 5 (lima) tahun
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
- Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
B. 10 (sepuluh) Tenaga Ahli tingkat Muda bidang Pencegahan Korupsi
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dari bidang yang relevan dengan Aksi PK
- Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah
- Pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan sedikitnya 7 (tujuh) tahun pada bidang yang relevan dengan Aksi PK
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
- Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
C. 3 (tiga) Tenaga Ahli Monitoring dan Evaluasi bidang Pencegahan Korupsi
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 semua bidang
- Usia minimal 40 (empat puluh) tahun
- Memiliki kemampuan dalam mendesain dan mengembangkan kerangka kerja monitoring dan evaluasi serta metode pelaporan
- Menguasai metodologi penelitian kualitatif dan kuantitatif
- Memiliki kemampuan pengelolaan pengetahuan dan komunikasi, serta kesekretariatan
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai tata kelola pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah
- Pengalaman bekerja di bidang monitoring dan evaluasi, komunikasi, kesekretariatan, dan atau yang relevan dengan Aksi PK di instansi pemerintah dan atau program non-profit lainnya sedikitnya 10 (sepuluh) tahun
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
D. 1 (satu) Tenaga Ahli Komunikasi
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 semua bidang
- Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun
- Pengalaman bekerja di bidang komunikasi dan atau media sedikitnya 7 (tujuh) tahun
- Memiliki kemampuan: 1) menulis proceeding/factsheet ; 2) media plan; 3) AV disain; 4) mengelola acara dan media sosial
- Kemampuan bekerja sama dalam tim dan bekerja mandiri
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris baik speaking maupun writing
- Kemampuan komputer (Word, Excel, PowerPoint, dan Internet Explorer)
- Bersedia bekerja penuh waktu di hari kerja.
Pendaftaran
Anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi, maka dapat mengirimkan:
- Surat Lamaran
- Curriculum Vitae
Ditujukan kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) via email: [email protected]
Keterangan Lain :
- Kandidat terpilih dan atau berminat akan diarahkan mengikuti proses pengadaan konsultan perorangan melalui LPSE pada jadwal yang telah ditentukan.
- Posisi tidak berstatus Aparatur Sipil Negara.
- Seleksi dan rekrutmen Stranas PK ini tidak dipungut biaya apa pun
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 15 November 2020 pukul 23.59 WIB.
- Link Sumber
Tentang Stranas PK
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset negara.
Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai insiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK). Strategi yang terdapat dalam Stranas PPK meliputi strategi pencegahan, strategi penegakan hukum, strategi harmonisasi peraturan perundang-undangan, strategi kerjasama internasional dan penyelamatan aset, strategi pendidikan dan budaya anti korupsi, serta strategi mekanisme pelaporan, yang dalam pelaksanaannya hanya menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi.
Inisiatif pencegahan korupsi tidak hanya melalui Stranas PPK, melainkan juga dari berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan upaya pencegahan korupsi belum bersinergi secara optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai insiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Di samping itu, upaya konsolidasi seyogyanya tidak hanya terbatas pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagaimana ditentukan dalam Stranas PPK, melainkan perlu juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap Stranas PPK sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti dengan strategi nasional yang dilaksanakan bersama oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Strategi nasional tersebut diwujudkan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Penyusunan Stranas PK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan dari Stranas PK adalah sebagai berikut:
- memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi
- mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur
- meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.