Rekrutmen Satpol PP Kota Bogor – sentraloker.net – Pemerintah Kota Bogor sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia Terbaik khususnya Warga Kota Bogor melalui Lowongan Kerja Satpol PP guna menempati posisi sebagai berikut :
Tenaga Petugas Penindakan Lapangan
- Laki-laki : 45 orang
- Perempuan : 5 orang
- Jumlah : dibutuhkan 50 orang
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kota Bogor
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Maret 2020
- Tinggi badan minimal 165 cm (Pria), 158 cm (Wanita)
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan
- Tidak bertato, tidak ditindik atau tidak ada bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya dan bentuk kaki tidak letter O
- Memiliki KTP Kota Bogor
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri maupun pegawai swasta
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakukan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Pendidikan minimal SLTA atau SMK, MA Paket C
- Terdaftar sebagai pencari kerja pada satuan kerja yang menangani urusan tenaga kerja Kota Bogor
- Tidak sedang terikat kontrak / tidak sedang bekerja pada pihak lain
- Tidak berkacamata.
Persyaratan administrasi :
- Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Bogor Cq. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor ditulis menggunakan tinta hitam dan ditandatangani pelamar diatas materai 6000. Download format : di sini
- Pas photo terbaru ukuran 4X6 sebanyak 2 lembar dengan background warna biru
- Daftar riwayat hidup (sertakan nomor HP/Whatsapp)
- Fotocopy KTP atau KTP sementara
- Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang
- Focotopy SKCK dari pihak yang berwenang (dilegalisir)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas / RS Pemerintah yang dilegalisir
- Fotocopy Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) Kartu Kuning dari Disnaker Kota Bogor (dilegalisir)
- Fotocopy sertifikat/penghargaan/keahlian/keterampilan jika ada (dilegalisir)
Tahapan Penerimaan:
- Pengumuman & Pemeriksaan Berkas Administrasi : 17-21 Februari 2020.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 23 Februari 2020.
- Tes Kesehatan : 24-25 Februari 2020.
- Pengumunan Hasil Tes Kesehatan : 27 Februari 2020.
- Tes Kesamaptaan : 4-5 Maret 2020.
- Pengumuman Hasil Tes Kesamaptaan : 6 Maret 2020.
- Tes Postur Tubuh : 9-10 Maret 2020.
- Pengumuman Hasil Tes Postur Tubuh : 10 Maret 2020.
- Tes Wawancara Akhir : 11-12 Maret 2020.
- Pengumuman Terakhir Kelulusan : 14 Maret 2020.
Pendaftaran
Silakan datang langsung dengan membawa lamaran lengkap ke :
Panitia Penerimaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor
Jln. Raya Pajajaran No. 121 Bogor
Keterangan Lain :
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Hanya Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi.
- Seleksi dan rekrutmen Satpol PP Kota Bogor ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Link Sumber
Tentang Satpol PP
Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.
Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.