Rekrutmen RSUD Sumedang – sentraloker.net – RSUD Sumedang sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk menempati posisi sebagai berikut :
- Dokter Umum (8 orang)
- Anestesi (D3) (3 orang)
- Elektro Medis (5 orang)
- Perawat (S1 Kep, Ners) (15 orang)
- Apoteker (3 orang)
- Bidan D3/D4 (8 orang)
- Fisioterapi (D3/D4) (2 orang)
- Rekam Medis (6 orang)
- Analis Kesehatan (1 orang)
- Asisten Apoteker (8 orang)
- Radiografer (D3/D4) (5 orang )
- Pramu Kebersihan (17 orang)
- Nutrisionis (1 orang)
- D3 Keperawatan (29 orang)
- Perawat Gigi (1 orang)
- Administrasi Umum (10 orang)
- Epidemiologi (SKM) (1 orang)
Persyaratan Umum :
- Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Photocopy KTP yang masih berlaku / surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa
- Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah
- STR yang masih berlaku (pelamar tenaga kesehatan)
- Transkrip nilai yang dilegalisir (minimal IPK 2,75)
- Surat keterangan telah bekerja di Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh institusi yang bersangkutan
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah
- Photo terbaru ukuran 3X4 (6 buah)
Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan membuka tautan berikut ini :
Keterangan Lain :
- Periode pendaftaran : 13 – 16 Maret 2020
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seleksi dan rekrutmen Pegawai RSUD Sumedang ini tidak dipungut biaya apa pun.
Tentang RSUD Sumedang
RSUD Kab. Sumedang adalah rumah sakit umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia yang terletak di ibu kota kabupaten Sumedang Rumah sakit ini merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua diantaranya Rumah Sakit Swasta). Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang Penetapan RS sebagai Unit Swadana, maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993 tanggal 23 Februari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993 tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli 1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah. Selanjutnya seiring dengan berjalannya waktu, didasarkan oleh SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003 tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan profesionalisme di bidang kesehatan, maka pengelolaan RSU ini diarahkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Sejak tanggal 1 April 2009 yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2009. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada unit-unit pelayanan tertentu khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang yaitu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri, sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat, cepat dan fleksibel.