Rekrutmen RSUD Kertosono – sentraloker.net – Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
- Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi (Kode : 001)
- Perekam Medis (Kode : 002)
- Perekam Medis (Kode : 003)
- Pranata Komputer (Kode : 004)
- Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi (Kode : 005)
- Analis Diklat (Kode : 006)
- Perawat (Kode : 007)
- Bidan (Kode : 008)
- Pengelola Data (Kode : 009)
- Pemulasaran Jenazah (Kode : 010)
- Pengemudi Ambulan (Kode : 011)
- Analis Penagihan (Kode : 012)
- Pengadministrasi Keuangan (Kode : 013)
- Analis Renumerasi (Kode : 014)
- Analis Sistem Informasi dan Jaringan (Kode : 015)
- Penyusun Laporan Keuangan (Kode : 016)
- Pengelola Barang Persediaan (Kode : 017)
- Teknisi Listrik (Kode : 018)
- Teknisi Jaringan (Kode : 019)
- Teknisi Elektromedik (Kode : 020)
- Fisikawan Medis (Kode : 021)
- Pranata Jamuan (Kode : 022)
- Teknisi Sarana dan Prasarana (Kode : 023)
- Teknisi Gedung dan Bangunan (Kode : 024)
- Binatu Rumah Sakit (Kode : 025)
- Pramu Bakti (Kode : 026)
- Pramu Taman (Kode : 027)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per tanggal 1 Januari 2021
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetapkarena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahunatau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, at au anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politikpraktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Berkelakuan baik.
Persyaratan pendaftaran :
- Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) unit kerja penempatan, jika ditemukan pelamar yang mendaftar di 2 (dua) tempat akan digugurkan kepesertaannya
- Calon Pelamar adalah Lulusan SLTA/Sederajat dan Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri
- Nilai Rata – Rata Ujian Nasional khusus lulusan SLTA/sederajat minimal =7,00
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), Pendidikan D3, D4, S1, Profesi minimal = 2,50
- Untuk Formasi Perawat Ners, Ijazah dan IPK yang dipakai adalah Ijazah dan IPK terakhir (profesi)
- Lulusan Pendidikan D4 (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring Contoh : S1/D4 Gizi
- Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), wajib melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
- STR.
Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan mengunjungi tautan di bawah ini :
Keterangan Lain :
- Masa pendaftaran online : 8 – 10 Desember 2020
- Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan maka dinyatakan gugur
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi sampai dengan pemberkasan pengangkatan Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/dokumenpelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, PanitiaSeleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Nganjukdapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
- Apabila dalam proses seleksi pada tahapan dimaksud pada point 2 diatas terdapat kekeliruan oleh panitia seleksi, keputusannya akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono Kabupaten Nganjuk tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidaktersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat padalaman website www.rekrutmen.nganjukkab.go.id dan www.rsud.nganjukkab.go.id
- Keputusan Panitia Seleksi Pegawai BLUD Non ASN Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak namun apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Download pengumuman : Klik Disini
Tentang RSUD Kertosono
RSUD Kertosono yaitu salah satu Layanan Kesehatan milik Pemkab Nganjuk yang berwujud RSUD, dikelola oleh Pemda Kabupaten dan tercatat kedalam Rumah Sakit Kelas C. Layanan Kesehatan ini telah teregistrasi sedari 19/10/2013 dengan Nomor Surat ijin 503.08/3218/411.306/2011 dan Tanggal Surat ijin 28/11/2011 dari BUPATI NGANJUK dengan Sifat Tetap, dan berlaku sampai 28 November 2016. Setelah menjalani Proses AKREDITASI RS Seluruh Indonesia dengan proses Pentahapan I ( 5 Pelayanan) akhirnya diberikan status Lulus Akreditasi Rumah Sakit. RSU ini bertempat di Jl. Supriadi No. 29 Kertosono, Nganjuk, Indonesia.
RSUD Kertosono awalnya bernama HVA yang didirikan pada 1920 dimana kala itu hanya khusus melayani para pegawai PG Lestari. RSUD Kertosono terbentuk kira kira pada 1950 karena pada 1948 RSUD kita masih terjadi dualisme kepemimpinan dimana salah satu direkturnya adalah orang belanda sedangkan yang satunya adalah Dr.Marsono Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono adalah rumah sakit klas C yang berlokasi di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, yang secara administrasi merupakan rumah sakit milik dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Bangunan RSUD Kertosono awalnya merupakan sarana pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan pada karyawannya Pada jaman penjajahan sekitar tahun 1920, Hendels Vereeniging Amsterdam (HVA) suatu perusahaan milik Pemerintah Hindia Belanda yang didirikan bersamaan dibangunnya Pabrik Gula Lestari yang berlokasi di Kecamatan Patihanrowo. Namun setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Sarana Pelayanan Kesehatan tersebut diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sekarang dibawah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk sarana pelayanan kesehatan tersebut dirubah atau dikembangkan menjadi rumah sakit yang diberi nama Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang lokasinya di Kabupaten Nganjuk bagian timur yaitu di Wilayah Kecamatan Kertosono.
Seiring dengan adanya perkembangan dan tuntutan jaman dan semakin banyaknya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat membuat bangunan di RSUD Kertosono terasa kurang memadai dan harus dilakukan pengembangan. Tetapi kalau melihat kondisi geografis di sekitar RSUD Kertosono dirasa tidak memungkinkan untuk pengembangan lagi. Kemudian bila dilihat dari segi fisik bangunan RSUD Kertosono tidak bisa menambah tempat layanan baru karena keterbatasan lahan. Dari segi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi tidak memungkinkan untuk menambah ruang isolasi, laundry , CSSD, OK dan Instalasi Gizi apalagi menambah gedung untuk menunjang kegiatan di radiologi yakni CT Scan karena tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan untuk mencapai hal tersebut memerlukan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu dalam rangka menmberikan akses pelayanan kesehatan yang memadai bagi masyarakat Nganjuk Pemerintah Kabupaten Nganjuk mendirikan gedung Rumah Sakit baru yang bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang semakin bertambah setiap tahunnya. Rumah Sakit Umum Daerah Kertosono yang sebelumnya terletak di kelurahan banaran, tepatnya di Jalan Supriadi Nomor 29 Kertosono dipindahkan ke Gedung Rumah Sakit baru yang terletak di desa kepuh tepatnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 16 Kertosono