Rekrutmen RSUD dr. Darsono – sentraloker.net – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Kabupaten Pacitan kembali mengadakan seleksi untuk mengisi formasi Pegawai BLUD Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan.
Formasi yang dibuka :
Dokter Umum
Persyaratan :
- Pendidikan Profesi Kedokteran Umum
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Memiliki sertifikat pelatihan ACLS dan/atau ATLS
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 dengan akreditasi Prodi minimal B
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Perawat Sarjana Keperawatan dengan Profesi Ners
Persyaratan :
- Pendidikan S1 Keperawatan dengan Profesi Ners
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Memiliki sertifikat pelatihan BCLS dan/atau BTCLS
- Diutamakan berpengalaman di bidangnya
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 dengan Akreditasi Prodi minimal B
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Perawat D3 Keperawatan
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Keperawatan
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Memiliki sertifikat pelatihan BCLS dan/atau BTCLS
- Diutamakan berpengalaman di bidangnya
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 dengan Akreditasi Prodi minimal B
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Bidan
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Kebidanan
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Memiliki sertifikat pelatihan APN dan/atau MU
- Diutamakan berpengalaman di bidangnya
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 dengan Akreditasi Prodi minimal B
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Analis Kesehatan
Persyaratan :
- Pendidikan D3 Analis Kesehatan
- Memiliki STR yang masih berlaku
- Diutamakan berpengalaman di bidangnya
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2.75 dengan Akreditasi Prodi minimal B
- Usia maksimal 30 tahun (tiga puluh) tahun
Satpam
Persyaratan :
- Pendidikan SLTA Sederajat
- Laki-laki
- Memiliki sertifikat Satpam
- Diutamakan berpengalaman di bidangnya
- Nilai rata-rata ijazah minimal 7
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Petugas Loundry
Persyaratan :
- Pendidikan SLTA Sederajat
- Laki-laki
- Diutamakan berpengalaman bekerja di Loundry dan CSSD
- Nilai rata-rata minimal 7
- Usia maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia sesuai dengan persyaratan/kualifikasi khusus masing-masing profesi yang terhitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran (5 April 2020)
- Memiliki kompetensi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir, Surat Keterangan Lulus/SKL dan Ijazah sementara tidak kami terima
- Bagi yag memiliki pengalaman kerja dapat melampirkan surat keterangan dari tempat kerja sebelumnya
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- sebagaimana lampiran 1
- Bersedia mematuhi Peraturan Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan Tahun 2020
- Bagi yang lulus tes wawancara wajib menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan biaya mandiri yang meliputi Tes Bebas Narkoba, Pemeriksaan Foto Thorax, Darah Lengap dan HBsAg
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat lamaran bermaterai Rp. 6.000
- Pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang biru ukuran 4X6
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Ijazah dan Transkrip Nilai
- KTP
- STR
- Sertifikat pelatihan yang dipersyaratkan
- Surat pengalaman kerja (jika ada)
Pendaftaran
- Surat lamaran ditulis dengan tulisan tangan (tidak diketik) menggunakan tinta warna hitam sesuai dengan ketentuan dalam lampiran pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi materai Rp. 6.000 dialamatkan : “Kepada Yth. Panitia Penerimaan Pegawai BLUD Non ASN RSUD dr. Darsono Kabupaten Pacitan Jl. A. Yani Nomor 51 Pacitan”
- Seluruh berkas lamaran discan dalam 1 (satu) file/berkas dengan format pdf dan dikirim melalui alamat email : [email protected] dan menuliskan kode formasi pada subject email/pesan.
Keterangan Lain :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seleksi dan rekrutmen RSUD Darsono Pacitan ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 5 April 2020
- Download pengumuman : Klik Disini
Tentang RSUD dr. Darsono Pacitan
RSUD Dr Darsono Pacitan atau Rumah Sakit Umum Daerah Dr Darsono Kabupaten Pacitan merupakan rumah sakit umum milik pemerintahan daerah Kabupaten Pacitan. RSUD Dr Darsono Pacitan berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat umum khususnya di lingkungan Kabupaten Pacitan. RSUD Kabupaten Pacitan juga menjadi pusat rujukan dari Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Pacitan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan dan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pacitan, dipimpin oleh Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pengobatan di Rumah Sakit.
Rumah Sakit Umum Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan pengobatan di Rumah Sakit;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan pengobatan di Rumah Sakit;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengobatan di Rumah Sakit;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
RSUD Kabupaten Pacitan tersebut memiliki tempat tidur sebanyak 159 dan SDM sebayak 493 orang. Sebagai rumah sakit Kelas C, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan menjadi pusat rujukan yang handal dengan berorientasi kepada kepuasan konsumen. RSUD Pacitan terus berusaha untuk meningkatnya pelayanan kesehatan rujukan yang bermutu dan professional.