Rekrutmen PPNPN Kejari Seluma – sentraloker.net – Kejaksaan Tinggi Negeri Seluma sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI terbaik melalui Rekrutmen PPNPN pada posisi berikut :
- Administrator
- Operator
- Security
Persyaratan Umum:
- Usia maksimal 25 tahun (Administrator), 37 tahun (Operator) dan 35 tahun (Security)
- Pendidikan minimal SMA/SMK (diutamakan D3 dan S1)
- Berkelakuan baik dan tidak pernah berurusan dengan hukum (pidana penjara)
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau bukan anggota TNI/Polri dan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu mengoperasikan komputer minimal MS Office
- Diutamakan berdomisili di Seluma
- Memiliki dedikasi dan kemauan untuk bekerja
- Untuk Security (diwajibkan memiliki sertfikat pelatihan/diksar satpam dan tinggi badan minimal 160 cm)
Pelamar menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy seperti:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Seluma UP. Kasubbag Pembinaan Kejaksaan Tinggi Seluma
- Fotocpy KTP atau surat keterangan telah melakukan proses rekam data kependudukan di Dukcapil
- Daftar riwayat hidup
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai
- Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Semua persyaratan dimasukkan ke dalam amplop warna kuning
Pendaftaran
Segera kirim berkas lamaran ke :
Subbag Pembinaan Kejaksaan Tinggi Negeri Seluma
Timur Selebar, Seluma Timur, Seluma, Bengkulu 38878
Keterangan Lain :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut
- Seleksi dan rekrutmen Kejari Seluma ini tidak dipungut biaya apapun
- Lamaran diterima paling lambat 16 Desember 2020 pukul 10.00 WIB
- Link Sumber
Tentang Kejati Seluma
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 6 (enam) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 32 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.