Rekrutmen Perumda Tirta Bumi Sentosa – sentraloker.net – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen sedang membuka kesempatan berkarir bagi lulusan terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru pada posisi berikut :
1. Staf Akuntansi & Keuangan
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan minimal S1 Akuntansi dan S1 Perpajakan
- IPK minimal 3.20 dari skala 4.00
- Mampu mengoperasikan Ms Office dan software akuntansi
- Mampu menyusun laporan keuangan secara mandiri dan memahami laporan SPT
- Diutamakan memiliki sertifikat Brevet Pajak A dan B
- Jujur, teliti, akurat dan tepat waktu dalam bekerja
2. Staf Perencanaan Teknik dan Laboratorium
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan minimal S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Kimia, dan S1 Teknik Elektro
- IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Mampu mengoperasikan Ms. Office
- Mampu menyusun konsep perencanaan dan gambar detail racangan konstruksi bangunan menggunakan software (AutoCAD dll) serta memahami konstruksi bangunan
- Mampu dan memahami tata cara pengujian kualitas air minum sesuai ketentuan yang berlaku
- Mampu dan memahami mekanikal elektrikal peralatan operasional proses pengolahan air minum
- Diutamakan pernah magang/kerja praktik di laboratorium/workshop
- Jujur, teliti, akurat dan tepat waktu dalam bekerja
3. Staf Marketing dan IT
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan S1 Komunikasi, S1 Ekonomi, dan S1 Teknik Informatika
- IPK minimal 3,20 dari skala 4,00
- Mampu mengoperasikan Ms. Office
- Mampu dan memahami public speaking, Memiliki kemampuan negosiasi dan analisis pasar yang baik, serta bekerja berdasarkan target
- Mampu memahami software editing (Coreldraw, Photoshop, Adobe Premier, dll) serta membuat content dan copywriting
- Mampu dan memahami pengolahan data menggunakan SQL dan basis pemrograman, serta Maintenance IT
- Jujur, teliti, akurat, dan tepat waktu dalam bekerja
4. Staf Administrasi Umum dan Kepegawaian
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan S1 Hukum dan S1 Psikologi
- IPK minimal 3,20 dari skala 4,00
- Mampu mengoperasikan Ms. Office
- Mampu dan memahami hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk Perda dan Perdub)
- Memahami administrasi perusahaan dengan baik
- Mampu dan memahami aturan ketengakerjaan yang berlaku
- Memahami tata administrasi kepegawaian
- Menjaga rahasia, jujur, teliti, akurat dan tepat waktu dalam bekerja
Pendaftaran
Silakan kirim berkas lamaran lengkap Anda ke :
- PO BOX 12 Kebumen
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen Perumda Tirta Bumi Sentosa Kebumen ini tidak dipungut biaya apapun
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Pendaftaran hingga 25 Maret 2022 pukul 14.00 WIB (Cap Pos)
- Keterangan lebih lanjut tentang persyaratan berkas lamaran silakan membuka laman : https://perumdaairminum-kebumen.com/rekrutmen-karyawan/
Tentang Perumda Tirta Bumi Sentosa Kebumen
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum kepada masyarakat disuatu wilayah tertentu.
PDAM Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen semula berkedudukan di Gombong yang merupakan instalasi system air bersih peninggalan Belanda (beroperasi sejak tahun 1916), dan dalam Pemerintahan Republik Indonesia sistem air bersih ini langsung dikelola oleh Pemda TK II Kebumen. Perkembangan lebih lanjut sistem air bersih di Gombong ini dijadikan BUMD yang didirikan dengan Perda Kabupaten Dati II Kebumen Nomor 4 Tahun 1978.
Selain keberadaan PDAM Kabupaten Kebumen di Gombong, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 42/KPTS/1987 tanggal 2 Pebruari 1987, dibentuk Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Kebumen yang bertugas mengelola proyek sistem air bersih untuk Kabupaten Kebumen di Kebumen.
Selanjutnya berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Kebumen Nomor 8 Tahun 1993 dibentuklah PDAM Kabupaten Dati II Kebumen yang merupakan penggabungan antara PDAM Kabupaten Kebumen di Gombong dan BPAM Kabupaten Kebumen di Kebumen, diubah berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2002, dan terakhir diubah berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2010