Rekrutmen PA Bajawa – sentraloker.net – Pengadilan Agama Bajawa kembali membuka kesempatan berkarir bagi lulusan Terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi berikut :
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)
- Tenaga Pramubakti (1 Orang)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 45 tahun
- Berpendidikan paling rendah SLTA atau Sederajat
- Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan SKCK
- Diutamakan yang mampu mengoperasikan media teknologi informasi
- Disiplin dan berintegritas
Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Agama Bajawa Cq. Sekretaris Pengadilan Agama Bajawa
- Fotocopy Ijazah Terkahir yang dilegalisir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari Dokter
- Fotocopy KTP
- Pas foto ukuran 3×4 berlatar belakang biru sebanyak 4 lembar
Pendaftaran
Apabila Anda tertarik dan merasa sanggup memenuhi persyaratan, silakan membawa langsung berkas lamaran (tidak diwakilkan) ke :
Pengadilan Agama Bajawa
Jl. Simpurusiang, Bajawa, Luwu Utara, Sulawesi Selatan 92961
Ketentuan Umum :
- Seleksi dan rekrutmen PA Bajawa ini tidak dipungut biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 25 Februari 2022 (Pukul 12.00 WITA).
- Link Sumber
Tentang Pengadilan Agama Bajawa
Pengadilan Agama Bajawa secara resmi melakukan fungsinya adalah mulai tanggal 10 Mei 1985.Sebelum berfungsinya Pengadilan Agama Bajawa ini,para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada yang akan menyelesaikan perkaranya di Pengadilan Agama, harus datang di Pengadilan Agama di Ende,yang memang wilayah hukumnya sangat luas meliputi seluruh daratan Flores dan beberapa pulau lain di sekitarnya yang termasuk wilayah hukum Pemerintah Daerah di wilayah ini.
Di awal menjalankan fungsinya ini,Pengadilan Agama Bajawa baru memiliki dua orang pegawai,masing-masing Drs.Abd Manaf, NIP 150218660 dan Drs.A.Saefullah. NIP.150218797. Keduanya masing-masing sebagai pelaksana untuk pekerjaan Ketua dan Panitera Kepala di Pengadilan Agama Bajawa ini.Semuanya berasal dari jawa Barat dan dari Perguruan Tinggi yang sama,yaitu fakultas Syari’ah IAIN Jakarta.
Di saat mulai berfungsinya, Pengadilan Agama Bajawa ini belum mempunyai gedung,dan oleh karena itu menumpang di Kantor Urusan Agama Kecamatan tersebut, MALENG BAOLANG, dan Kepala Kantor Departemen Kabupaten Ngada, VICTOR LADO.
Sebenarnya ,sejak tahun Anggaran 1984/1985 Pengadilan Agama Bajawa sudah menerima DIP Nomor: 09/XXV/3/1984,dengan jumlah dana sebesar 33.350.000.dana sejumlah ini di peruntukkan bagi pengadaan tanah seluas 750 M2 dengan biaya Rp.2.250.000.Konstruksi dan Pemagaran Keliling sebesar Rp. 28.800.000. Meubeler sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah,dan pelelangan sebesar Lima Pulu Ribu Rupiah.
Pada masa ini usia DIP selama tiga tahun.Artinya,kalau DIP untuk Pembangunan Balai Sidang Pengadilan Agama Bajawa (PBSPAB) itu Tahun Anggaran 1984/1985,baru akan berakhir masa lakunya pada akhir Maret 1986 belum dilaksanakan,Tetapi secara tiba- tiba Pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan bahwa DIP-DIP yang pada akhir maret 1986 belum dilaksanakan,akan ditarik, dan menjadi SIAP. Akan halnya DIP untuk Proyek PBSPAB ini,terkena penerapan kebijaksanaan tersebut.Sampai pada akhir matinya DIP ini,baru dapat di laksanakan oleh pimpinan Bagian Proyek (PIMBAGPRO) nya adalah Pengadaan tanah, meubelair,dan pelelangan.