Rekrutmen OJK Provinsi Kalimantan Barat – sentraloker.net – OJK Kantor Provinsi Kalimantan Barat sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi formasi sebagai berikut :
- Keamanan Dalam (KAMDAL) – THOS
Persyaratan :
- Wanita, usia minimal 20 tahun, maksimal 30 tahun
- Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat ideal
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Mempunyai sertifikat pelatihan kemampuan dasar pengamanan (gada pratama)
- Mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang masih berlaku
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat referensi dari perusahaan sebagai satuan pengamanan
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK)
- Tidak pernag menggunakan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah pusat atau daerah
- Diutamakan memiliki prestasi di bidang olahraga dan bela diri
- Diutamakan belum menikah
Persyaratan berkas lamaran :
- Surat Lamaran
- Biodata atau riwayat hidup (CV)
- Pas foto berwarna 2 lembar ukuran 4X6 (background merah)
- Fotocopy KTP
- Fotocopy ijazah terakhir
- Fotocopy SKCK yang masih berlaku
- Fotocopy KTA satuan pengamaman dan sertifikat kemampuan dasar pengamanan
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan bebas narkoba
Pendaftaran
Berkas lamaran dikirimkan ke alamat berikut ini :
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat
Jl. A. Yani No. 62 Kota Pontianak 78124
Keterangan Lain :
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Seleksi dan rekrutmen Pegawai OJK Kalbar ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 2020
- Link Sumber
Tentang Otoritas Jasa Keuanan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK.