Rekrutmen Non CPNS Kementerian Koperasi – sentraloker.net – Kementerian Koperasi dan UKM sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai :
- Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM)
Jabatan Konsultan:
- Bidang Kelembagaan
- Bidang SDM
- Bidang Produksi
- Bidang Pembiayaan
- Bidang Pemasaraan
Syarat dan ketentuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal Sarjana Starta Satu (1)
- Berkelakukan baik dan tidak pernah bermasalah dengan hukum
- Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan pihak manapun
- Tidak menuntut diangkat menjadi ASN
- Berdomisili di sekitar lokasi PLUT-KUMKM
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi pendamping KUMKM
- Dapat mengoperasikan komputer (Ms. Office)
- Mengirim berkas lamaran (CV, Copy KTP, Copy Ijazah, Foto 4×6 dan pendukung lainnya)
- Diharapakan pelamar menyertakan deskripsi singkat (maksimal 500 kata) tentang pengalaman pendamping usaha
- Peserta bersedia menyediakan sendiri laptop dan Hp di saat tes (bagi peserta yang lolos seleksi kualifikasi dan diundang mengikuti proses selanjutnya)
Penempatan PLUT-KUMKM:
- Kabupaten Bengkulu Utara, Prov. Bengkulu
- Kabupaten Mesuji, Prov. Lampung
- Kota Prabumulih, Prov. Sumatera Selatan
- Kabupaten Kuningan, Prov. Jawa Barat
- Kabupaten Jember, Prov. Jawa Timur
- Kabupaten Tabalong, Prov. Kalimantan Selatan
- Kabupaten Minahasa Selatan, Prov. Sulawesi Utara
- Kabupaten Sigi, Prov. Sulawesi Tengah
- Kabupaten Mamuju Tengah, Prov. Sulawesi Barat
- Kabupaten Kep. Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Lombok Utara, Prov. NTB
Pendaftaran
Para peminat dapat segera mengirim CV terbaru melalui email ke alamat berikut :
[email protected], dengan subject Email: Bidang yang dilamar_Penempatan. Contoh: Bidang SDM_Kab. Mesuji Prov. Lampung
Keterangan Lain :
- Unduh Format Biodata: Klik Disini
- Seleksi dan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 06 Agustus 2020
- Link Sumber
Tentang Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Kementerian Koperasi, dan UKM dipimpin oleh seorang Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop, dan UKM).
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal Revolusi Industrial di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi tampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.