Rekrutmen Kanwil DJPb Provinsi Riau – sentraloker.net – Kanwil DJPb Provinsi Riau kembali membuka peluang berkarir melalui Lowongan Pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN dengan formasi sebagai berikut :
- Petugas Keamanan (Satpam)
Persyaratan Umum :
- WNI berdomisili di Wilayah Pekanbaru
- Maksimal usia 35 tahun
- Pendidikan terakhir minimal SLTA/Sederajat
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan Keterangan Bebas dari Narkoba dari Kepolisian Setempat
- Tidak terikat pekerjaan dengan instansi lain
Persyaratan Kompetensi :
- Memiliki kemampuan komunikasi dan interpersonality yang baik
- Mampu bekerja dalam situasi dan kondisi tertentu atau darurat
- Jujur, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab
- Mampu bekerja dalam tim dengan sistem shift selama 1 x 24 jam
- Diutamakan yang memiliki kemampuan mengemudi dan memiliki SIM A
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
- Telah lulus pelatihan satuan pengamanan dan memiliki Ijazah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Persyaratan Administrasi :
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau bermaterai 10000
- Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah Terakhir dan transkrip nilai
- Daftar Riwayat Hidup
- SKCK
- Sertifikat Satpam
- Harap mencantumkan Nomor HP yang bisa dihubungi
- Lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna coklat
Pendaftaran
Silakan kirim lamaran lengkap ke alamat berikut :
- [email protected], dengan subejct Email : Pendaftaran Satpam_Nama
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen Kantor DJPbB Riau ini tidak dipungut biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Lamaran diterima maksimal hari Senin, 11 April 2022.
- Sumbernya dari : instagram @kanwildjpbriau
Tentang Kanwil DJPb Provinsi Riau
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau pada mulanya dibentuk pada tahun 1998 dengan nama Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Anggaran Pekanbaru. Pada saat reorganisasi Kementerian Keuangan tahun 2004 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.01/2004 tentang susunan organisasi Departemen Keuangan, Kantor Wilayah IV Ditjen Anggaran Pekanbaru berubah menjadi Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pekanbaru yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan membawahi semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berjumlah 5 (lima) KPPN.
Pada tahun 2006 berdasarkan PMK Nomor 134/PMK.01/2006, Kanwil IV Ditjen Perbendaharaan Pekanbaru hanya membawahi KPPN di wilayah Provinsi Riau sebanyak 3 (tiga) KPPN, yaitu KPPN Pekanbaru, KPPN Dumai, dan KPPN Rengat. Selanjutnya pada tahun 2008 sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2008, Kanwil IV Ditjen Perbendaharaan Pekanbaru berubah nama menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau.
Saat ini Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 249 Pekanbaru, satu halaman dengan KPPN Pekanbaru.