Rekrutmen Kantor Pos Sungaipenuh – sentraloker.net – Kantor Pos Sungaipenuh sedang membuka kesempatan berkarir bagi warga negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Pekerjaan Terbaru untuk mengisi posisi sebagai berikut :
- Oranger
Kualifikasi :
- Pria/Wanita
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Memiliki Kendaraan & SIM C
- Memiliki HP Android
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Mampu bekerjasama Tim
- Mampu bekerja dibawah tekanan
Berkas Lamaran :
- Surat Lamaran
- Foto Full Body
- Foto 4×6 Warna
- FC E-KTP & SIM C
- FC Ijazah Terakhir
- FC SKCK
Pendaftaran
Para peminat dapat segena mengirimkan CV terbaru & lamaran lengkap anda ke:
Kantor Pos Sungaipenuh 37100
Jl. Hend Sudirman No. 1 Sungaipenuh, Jambi
Ketentuan Umum :
- Seleksi dan rekrutmen Kantor Pos Sungaipenuh ini tidak dipungut biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 14 Februari 2021 (Cap Pos)
- Link Sumber
Tentang Kantor Pos Sungaipenuh
PT Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.