Rekrutmen Kantor Pos Rangkasbitung – sentraloker.net – Kantor Pos Rangkasbitung sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesuia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi sebagai :
- Frontliner
Persyaratan Umum :
- Laki-laki / perempuan
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan
- Berpenampilan menarik
- Belum menikah
- Bersedia bekerja di bawah tekanan
Persyaratan khusus :
- Membuat surat lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Pos Rangkasbitung 42300
- Membuat CV atau Daftar Riwayat Hidup
- Fotocopy KTP dan NPWP
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Foto 3X4 berwarna sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
Pendaftaran
Silakan berkas dikirim dengan layanan Q9 ke alamat di bawah ini:
Kepala Kantor Pos Rangkasbitung 42300
Jl. Multatuli No. 06 Rangkasbitung 42311
Keterangan Lain :
- Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi
- Seleksi dan rekrutmen Kantor Pos Bogor ini tidak dipungut biaya apa pun
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 12 Maret 2020
- Link Sumber
Tentang PT Pos Indonesia
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965.