Rekrutmen Kantor Pos Lumajang – sentraloker.net – Kantor Pos Lumajang sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
- Mitra Oranger
Job desc :
- Direct Sales ke Pelanggan
- Pickup kiriman pelanggan secara langsung
- Mengumpulkan data pelanggan yang potensial
Persyaratan :
- Laki-laki / Perempuan
- Usia maksimal 30 tahun
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat (FC Ijazah)
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki SIM C dan Kendaraan Pribadi (Motor)
- Mempunyai HP Android minimal versi 4.1
- Target oriented, gita, pekerja keras
- Mahsiswa aktif diperbolehkan melamar
- SKCK akftif
- Pelamar wajib memfollow akun medsos kantor pos Lumajang @kantorposlumajang67300
Pendaftaran
Para peminat dapat segere mengirimkan berkas lamaran lengkap via layanan “POS INSTAN” ke:
Manajer SDM Kantor Pos Lumajang 67300
Jl. Dr. Soetomo No. 19 Lumajang
Keterangan Lain :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Seleksi dan rekrutmen Kantor Pos Lumajang ini tidak dipungut biaya apapun.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 25 Agustus 2021.
- Link Sumber : instagram @kantorposlumajang67300
Tentang Kantor Pos Lumajang
PT Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.