Rekrutmen Kantor Pos Biak – sentraloker.net – Kantor Pos Biak sedang membuka kesempatan berkarir bagi warga negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Pekerjaan Terbaru untuk mengisi posisi sebagai berikut :
- Oranger Loket
- Oranger Antaran
Persyaratan Umum :
- Pria & Wanita
- Warga Negara Indonesia
- Usia maksimal 25 tahun
- Berpenampilan menarik
- Pendidikan min. SMA/Sederajat (Semua Jurusan)
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu berperilaku ramah, santun dan melayani
- Memiliki integritas dan totalitas kerja
- Dapat mengoperasikan komputer dengan baik
- Siap bekerja dengan target dan dibawah tekanan
- Mempunyai akun Posgiro Mobile
Kelengkapan Berkas Lamaran :
- Surat Lamaran (yang ditunjukan pada Kepala Kantorpos)
- Pas Photo (4×6) 2 Lembar
- Curiculum Vitae
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah & Transkip Nilai
- Fotokopi SKCK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SIM
Pendaftaran
Segera kirimkan lamaran lengkap Anda ke :
Kantorpos Biak 98100
Jl. Moh Yami No. 59 Mandala, Biak Kota
Biak Numfor 98111
Keterangan Lain :
- Pengiriman lamaran menggunakan layanan POS Q9 dan tuliskan kode subyek lamaran “Lowongan Kemitraan Oranger Kantorpos Biak 98100”
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seleksi dan rekrutmen Kantor Pos Biak ini tidak dipungut biaya apapun.
- Masa pendaftaran : 1 – 5 Maret 2021
- Link Sumber
Tentang Kantor Pos Biak
PT Pos Indonesia (Persero) merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.
Dalam melaksanakan pelayanan pos di Indonesia, Pos Indonesia membagi wilayah negara Indonesia sebelas daerah atau divisi regional dalam pengoperasiannya. Pembagian divisi-divisi tersebut mencakup semua provinsi yang ada di Indonesia. Setiap divisi meliputi satu atau beberapa provinsi yang menjadi bagian dari divisi tersebut.