Rekrutmen Kantor Pos Amuntai – sentraloker.net – Kantor Pos Amuntai sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut :
Oranger Antaran (Delivery)
Penempatan Kantor Pos Cabang Barabai 71300
Persyaratan Umum :
- Laki – laki
- Usia maksimal 30 tahun
- Berpenampilan menarik
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Kantor Pos Amuntau 71400
- Disiplin, Teliti, Jujur dan mampu berkomunikasi dengan baik
- Bisa bekerja secara team maupun individu
Persyaratan khusus :
- Membuat surat lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Pos Amuntai 71400
- Daftar riwayat hidup
- Fotocopy KTP, KK, SKCK dan SIM C/A
- Ijazah terakhir
- Memiliki motor, SIM C dan Handphone android minimal V 5.0
- Lebih diutamakan berdomisili di Barabai
Pendaftaran
Kirimkan berkas lamaran ke :
PT POS Indonesia (Persero)
Jl. Basuki Rahmat No. 10 Amuntai
Kalimantan Selatan 71400
Keterangan Lain :
- Lamaran harap dikirim menggunakan Pos Express.
- Seleksi & rekrutmen Kantor Pos Amuntai tidak dipungut biaya apa pun.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2019.
- Link Sumber
Tentang Kantor Pos Amuntai
PT. Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero).
Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.