Rekrutmen Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan – sentraloker.net – Kantor Pengelolaan TIK dan BMN – KPTIK BMN Medan memberi kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung menjadi :
- Pegawai Pemerintah non Pegawai negeri (PPNPN) Petugas keamanan
Kualifikasi umum :
- Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila ,undang-undang dasar 1945 dan memiliki integritas tinggi terhadap negara kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani rohani /mental dan tidak memiliki kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan pekerjaan
Kualifikasi khusus :
- Memiliki kompetensi pendidikan minimal sekolah menengah umum atau kejuruan SMA SMK dan sederajat
- Laki-laki
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun per tanggal 1 Juni 2022
- Tinggi badan minimal 160 cm
- Berperilaku sopan, disiplin dan bertanggung jawab
- Tidak bertato dan tidak bertindik
- Diutamakan yang telah memiliki sertifikat pelatihan bagi petugas keamanan dan memiliki pengalaman bekerja sebagai petugas keamanan dan keahlian lain yang relevan
- Pada saat klarifikasi pendaftaran agar menunjukkan dokumen asli ijazah dan lain-lain
Kelengkapan Administrasi :
- Surat lamaran ditulis tangan dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan
- Surat Lamaran dilampiri kelengkapan administrasi :
- 1 lembar fotocopy ijazah terakhir
- 1 lembar fotocopy KTP yang masih berlaku
- 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga
- Biodata Diri
- Focotoopy sertifikat keahlian (bila ada)
- Pas foto terbaru dengan ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar (di belakang foto ditulis nama)
Pendaftaran
Silakan Berkas lamaran dibawa langsung pada saat pendaftaran di Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan Jalan P. Diponegoro No. 30A Medan
Keterangan Lain :
- Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop/map ukuran kertas folio
- Pengajuan lamaran dilaksanalan pada hari kerja mulai tanggal 14 – 21 Juni 2022
- Seleksi penerimaan PPNPN BPTIK BMN Medan ini tidak dipungut biaya apapun
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Keputusan Panitia Rekrutmen PPNPN ini bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
- Sumber dari : instagram @kptikbmn_medan
Tentang Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Medan
Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.01/2011 disebut Kantor Pengelolaan TIK (KPTIK) dan BMN adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Pengelolaan TIK dan BMN mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara.
Dalam melaksanakan tugas Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara , Kantor Pengelolaan TIK dan BMN menyelenggarakan fungsi:
- Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian dan Pemberdayaan Barang Milik Negara
- Pengelolaan Gedung Keuangan Negara, dan
- Pelaksanaan Urusan Tata Usaha, Keuangan, Kepegawaian dan Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan serta Akuntabilitas Kinerja.