Rekrutmen Dinas Perhubungan Kota Surabaya – Dishub Kota Surabaya sedang membuka kesempatan berkarir bagi lulusan terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai berikut :
Mekanik Suroboyo Bus
Kualifikasi :
- Laki – laki
- Usia min. 20 Tahun – maks. 50 Tahun, Pendidikan min. SMK Teknik Mesin / Otomotif
- Pengalaman bidang otomotif min. 2 Tahun, diutamakan kendaraan bus besar
- Mempunyai sertifikat keahlian Bidang Otomotif
- Memiliki SIM A dan C serta kendaraan pribadi
- Mampu bekerja dibawah tekanan dan bekerja dengan tim
- Dapat mengoperasikan komputer (min. Microsoft Office)
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak pernah terlibat tindakan pidana
- KTP Surabaya (diutamakan)
Tenaga Teknis Perencanaan
Kualifikasi :
- Fresh graduate atau berpengalaman
- Laki – laki / Perempuan (diutamakan laki – laki)
- Pendidikan min. S1/D4 Teknik Sipil Bidang Transportasi
- Menguasai aplikasi/software transportasi
- Menguasai autocad 2D/3D
- Mampu mengoperasikan Drone (diutamakan)
- Memahami Traffic Engineering
- Memiliki SIM A dan C serta kendaraan pribadi
- Mampu bekerja dibawah tekanan
- KTP Surabaya (diutamakan)
Pendaftaran
Para peminat dapat segera mengirimkan lamaran lengkap ke email :
Keterangan Lain :
- Surat Lamaran diterima paling lambat tanggal 14 September 2020
- Keterangan lebih lanjut, silakan membuka laman sumber : https://dishub.surabaya.go.id
Tentang Dishub Kota Surabaya
Sejak jaman Pemerintahan Hindia Belanda, sektor transportasi khususnya lalu lintas jalan ditangani oleh DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT. Sebagai aturan hukum dan pelaksanaannya tercantum dalam WEG VERKEER ORDONANTIE (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933. Pada Tahun 1942 s/d 1945 departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berfungsi secara maksimal karena adanya perang kemerdekaan. Pada tahun 1950, lembaga tersebut diaktifkan kembali dan berada pada DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA. Pada tahun 1957, lahirlah Undang – undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan tugas bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I.