Rekrutmen Dinas Lingkungan Hidup Kebumen – sentraloker.net – Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen kembali membuka kesempatan lulusan terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut:
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Jumlah Formasi : 9 Orang
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Pendidikan minimal S1
- Sehat jasmani dan rohani
- KTP dan bertempatan tinggal di Kabupaten Kebumen
- Bukan anggota partai politik
- Mampu mengoperasikan Komputer dan menggunakan aplikasi Microsoft Office (Microsoft Word dan Microsoft Excel)
- Mampu berkomunikasi dengan baik dapat bekerjasama dalam team work
- Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan kepadanya
- Memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang pemberdayaan/pendampingan masyarakat dan pengetahuan dasar tentang pengelolaan sampah
- Mampu menyusun laporan kegiatan
- Mengenal kondisi wilayah lokasi penugasan di Kabupaten Kebumen
- Bersedia Bekerja dengan mobilitas tinggi dan target yang diberikan
- Bersedia Bekerja penuh waktu (Full Time) sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selama masa kontrak
- Tidak memiliki ikatan perjanjian kerja ditempat yang lain
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan
- Bersedia tidak mengundurkan diri sampai selesai kegiatan
Persyaratan Administrasi :
- Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen Cq. Tim Seleksi TFL Kegiatan Fasilitasi Lapangan Pemberdayaan Masyarakat Pengelolaan Persampahan (PM2P) 2022
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) yang memuat riwayat pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, kursus/pelatihan, serta pengalaman organisasi
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir
- Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan yang sah dari lembaga Kesehatan
- Kartu Vaksin (minimal vaksin kedua)
- Surat Pengalaman kerja (jika ada)
- Membuat Surat pernyataan sesuai Persyaratan Umum Nomor 5,12,13,14,15, dan 16 menggunakan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai Rp.10.000
Jadwal Rekrutmen :
- Pendaftaran : Selasa – Jumat (1 – 4 Maret 2022)
- Seleksi Administrasi : Senin (7 Maret 2022)
- Pengumuman Administrasi : Selasa (8 Maret 2022) pukul 15.00 WIB
- Seleksi Tertulis : Rabu (9 Maret 2022), Pukul 09.00 – 10.30 WIB
- Seleksi Wawancara : Selasa (15 Maret 2022), Pukul 08.00 WIB s/d selesai
- Pengumuman Hasil Seleksi : Rabu (16 Maret 2022)
Pendaftaran
Silakan mengirimkan lamaran lengkap dengan Surat Lamaran ditujukan kepada :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kebumen
Cq. Tim Seleksi TFL Kegiatan Fasilitasi Lapangan Pemberdayaan Masyarakat Pengelolaan Persampahan (PM2P) 2022
Jl. Arungbinang No. 21 Kebumen, Jawa Tengah
Keterangan Lain :
- Format Surat pernyataan dapat dilihat di laman sumber.
- Seleksi dan rekrutmen Dinas Lingkungan Hidup Kebumen ini tidak dipungu biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Lamaran diterima maksimal tanggal 4 Maret 2022.
- Link Sumber
Tentang Dinas Lingkungan Hidup , Kelautan dan Perikanan Kebumen
Tahun 1981 dibentuk DINAS PERIKANAN KABUPATEN DATI II KEBUMEN sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 17 Tahun 1981 tanggal 1 Juni 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Dati II Kebumen. Disyahkan oleh Gubernur Jawa Tengah No. 188.3/18947 tanggal 3 September 1981 dan diundangkan dalam LD Kab. Kebumen Tahun 1981 Nomor 5 Seri D tanggal 12 Agustus 1981.
Tahun 1996 dibentuk DINAS PERIKANAN KABUPATEN DATI II KEBUMEN (Tidak dilaksanakan).Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 16 Tahun1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Dati II Kebumen Disyahkan oleh Gubernur Jawa Tengah No. 188.3/99/1997 tanggal 7 Mei 1997 dan diundangkan dalam LD Kab. Kebumen Tahun 19977 Nomor 8 Seri D tanggal 23 Mei 1997.
Tahun 2001 dilakukan penggabungan antara DINAS PETERNAKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN DAN DINAS PERIKANAN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN dibentuk DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN. Sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen,Pada Tahun 2000 telah dibentuk Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan yang berubah menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan dan dianjurkan kepada Daerah unuk membentuk Dinas Perikanan dan Kelautan Daerah. Ditetapkannya tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.
Tahun 2004 dibentuk DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 25 Tahun 2004 tanggal 1 Juni 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kebumen (LD Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2004 Seri D Nomor 9).Sebagai Penyesuaian dengan adanya UURI No. 32 Tahun 2004 sebagai penyempurna UURI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peningkatan Eselonisasi Dinas Daerah Kabupaten/Kota dimana DINAS PEPERLA adalah Unsur Pelaksanan Pemda di Bidang Peperla yang dipimpin ileh seorang Kadin yang melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekda.
Tahun 2008 dibentuk DINAS PETERNAKAN PERIKANAN DAN KELAUTAN (PEPERLA) KAB. KEBUMEN, sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.Sebagai Hasil Evaluasi Kelembagaan di Kabupaten Kebumen.
Tahun 2011 dibentuk DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN (DKP) KAB. KEBUMEN setelah 10 Tahun digabung dengan urusan Peternakan, sesuai Perda Kab. Kebumen Nomor 20 Tahun 2011 tenteng Perubahan kedua Perda Kab. Kebumen no. 13 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah.Sebagai Hasil Evaluasi Kelembagaan di Kabupaten Kebumen dilakukan Pelantikan Pejabat pada tanggal 30 Desember 2011. Di tingkat Pusat merupakan Sektor (Kelautan dan Perikanan) yang terdiri dari 2 sub sektor yaitu sub sektor Perikanan dan Sub Sektor Kelautan. Program /Kegiatan sektor KP di Daerah berdasarkan permendagri 13/2006.