Rekrutmen Dinas Kesehatan Kota Tangerang – Dinas Kesehatan Kota Tangerang sedang membuka kesempatan berkarir bagi Warga Negara Indonesia Terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi Pegawai Non PNS berikut ini :
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Perawat
- Bidan
- Gizi
- Teknik Elektromedik
- Rekam Medis
- Kesehatan Lingkungan
- Analis Kesehatan
- Kesehatan Msyarakat
- Administrasi Akuntansi
Persyaratan :
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang (diketik menggunakan kertas F4).
- Daftar riwayat hidup (Curriculum vitae)
- Scan eKTP (asli/legalisir)
- Scan Ijazah (asli/legalisir)
- Scan Transkrip Nilai (asli/legalisir)
- Scan Akreditasi BAN-PT
- Scan STR (asli/legalisir) yang masih berlaku (wajib untuk formasi No 1 – 11)
- Formasi Dokter wajib melampirkan:
- Scan Sertifikat ACLS/ATLS (asli/legalisir) yang masih berlaku i. Formasi Perawat wajib melampirkan:
- Scan Sertifikat PPGD/BTLS/BCLS (asli/legalisir) yang masih berlaku j. Formasi bidan wajib melampirkan:
- Scan Sertifikat APN (asli/legalisir) yang masih berlaku
- Membuat surat pernyataan diatas materai Rp.6000:
- Tidak menuntut diangkat menjadi PNS, Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Bersedia bekerja Shift
- Usia maksimal 35 tahun PER tanggal 1 Maret 2020
- Diutamakan yang sudah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan profesinya.
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pelamar mengisi dan mengupload dokumen yang diminta pada Form Pendaftaran : http://bit.ly/calonthl_dinkes
- Format dokumen lamaran (poin a s/d poin j pada Syarat-Syarat Administrasi) adalah PDF dengan ukuran maksimum 1 MB per File.
- Hasil scan dokumen jelas dan dapat terbaca.
- Pelamar hanya diperbolehkan mengisi 1 kali pada Form Pendaftaran, pastikan data yang diinput sudah lengkap dan sesuai.
- Apabila ditemukan penginputan ganda maka inputan yang dianggap sah adalah inputan yang pertama.
- Contoh surat pernyataan dapat diunduh pada link sumber.
Keterangan Lain :
- Pendaftaran selambat-lambatnya tanggal 24 Januari 2020 pukul 00:00.
- Hal-hal lain yang bersifat teknis dan belum tertulis dalam pengumuman ini akan ditentukan kemudian.
- Keputusan panita penerimaan Calon Tenaga Non-PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat
- Apabila terdapat ketidakcocokan data/manipulasi data dengan berkas otentik yang dikirim pelamar, maka panitia berhak untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Tenaga Non-PNS pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
- Bagi Pelamar yang dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar maka panitia berhak menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Tenaga Non-PNS pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang
- Penerimaan calon Tenaga Non-PNS Dinas Kesehatan Kota Tangerang TIDAK dipungut biaya. Panitia tidak bertanggung jawab apabila pelamar dimintai pungutan dalam bentuk apapun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Link Sumber : Klik Disini
Tentang Dinas Kesehatan Kota Tangerang
Berdirinya Kota Tangerang tidak lepas dari sejarah perjuangan Kesultanan Banten melawan Kolonialisme Belanda. Nama “Tangerang” yang menunjuk kepada suatu daerah yang berada di bantaran sungai Cisadane, yang dahulu dikenal dengan nama Untung Jawa, lahir dari beberapa kejadian pada masa lampau hingga akhirnya resmi disebut “TANGERANG”.
Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta mempunyai beban yang cukup berat, karena sebagai penyangga ibukota menjadikan beberapa kecamatan yang berbatasan langsung menjadi pusat segala kegiatan baik Pemerintah, Ekonomi, industri dan Perdagangan, Politik, Sosial Budaya.
Dengan sangat pesatnya perkembangan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu, maka Pemerintah memandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus, maka pada tanggal 28 Februari 1981 keluar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tangerang, dengan demikian Kecamatan Tangerang, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Ciledug, Kecamatan Benda dan Kecamatan Jatiuwung masuk ke dalam Wilayah Kota Administratif Tangerang.