Rekrutmen Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat – sentraloker.net – Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Jawa Barat sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut :
- Rekrutmen Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2020-2023
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau setara
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar
- Berdomisili di wilayah Jawa Barat
- Berintegritas, berdedikasi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsam jujur, adil dan berkelakukan tidka tercela
- Memiliki kepedulian, wawasan pengetahun dan keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat
Pendaftaran
Para peminat dapat segera mengirimkan lamaran lengkap ke alamat di bawah ini :
Sekretariat Seleksi Calon KPID Jabar
Jl. Diponegoro No. 27, Bandung
E-mail : [email protected]
Keterangan Lain :
- Pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 26 Maret 2020
- Seleksi dan rekrutmen KPID Jabar ini tidak dipungut biaya apa pun
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya
- Link Sumber
Tentang KPID Jawa Barat
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.
Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.
Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).
Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.