Rekrutmen BRI Limboto – sentraloker.net – Bank BRI Kantor Cabang Limboto sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru dengan formasi dan ketentuan sebagaimana berikut :
BRILIAN INTERNSHIP PROGRAM
FRONTLINER BRI
Kualifikasi :
- Pendidikan :
-
- SMA/SMK dengan nilai rata-rata 7.00
- D1-S1 dengan IPK minimal 2.75
-
- Usia :
- SMA/SMK : minimal 18 dan maksimal 20 tahun (Belum berusia 21 tahun saat mengikuti seleksi)
- D1-S1 : maksimal 24 tahun (belum berusia 25 tahun saat mengikuti seleksi)
- Diutamakan Fresh Graduate
- Belum menikah & tidak menikah selama mengikuti Pemagangan
- Memiliki communication skill yang baik dan berpenampilan menarik
- Tinggi Badan Wanita minimal 155 cm dan Pria 160 cm
- Diutamakan berdomisili di wilayah Unit kerja setempat
- Memiliki KTP, NPWP dan SKCK
- Wajib memasukan Surat Lamaran Kerja, Daftar Riwayat Hidup, SKCK, Fc KTP, Fc KK, Fc NPWP (jika ada), Fc Ijazah dan Transkrip Nilai Terakhir (legalisir), Photo Full Body 3R, Pas Photo 4×6 (2 lembar)
Pendaftaran
Berkas lamaran kerja disusun didalam amplop tertutup dan dikirimkan ke alamat :
Kantor BRI Cabang Limboto Lantai 2
Jl. Achmad A. Wahab No. 269 Kel. Kayubulan Kec. Limboto
Gorontalo
Keterangan Lain :
- Selekdi dan rekrutmen Pegawai BRI Limboto ini tidak dipungut biaya.
- Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil untuk mengikuti tes lebih lanjut.
- Lamaran diterima selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2022.
Tentang BRI Limboto
Bank Rakyat Indonesia – BRI adalah salah satu bank BUMN milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.
Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Undang-undang Pokok Perbankan dan Undang-undang No. 13 tahun 1968 tentang Undang-undang Bank Sentral, yang intinya mengembalikan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rular dan Ekspor Impor dipisahkan masing-masing menjadi dua Bank yaitu Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor Indonesia. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang No. 21 tahun 1968 menetapkan kembali tugas-tugas pokok BRI sebagai bank umum.