Rekrutmen BPOM Jakarta – sentraloker.net – Balai Besar POM di Jakarta bersama ini membuka kesempatan kepada putra terbaik yang memiliki integritas, cekatan, berdedikasi tinggi, terbiasa dengan jadwal pimpinan, multitasking dan mampu kerja sama dalam tim serta memenuhi syarat untuk menjadi Tenaga Pramubakti dengan ketentuan sebagai berikut :
- Fasilitator UMKM Produksi Pangan Olahan
Kualifikasi :
- Pendidikan minimal D3/S1, diutamakan jurusan dari Bidang Teknologi Pangan, Farmasi, Kimia, Pertanian dan Kesehatan Masyarakat
- Fresh Graduate dan/atau memiliki pengalaman kerja
- HACCP, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point)
- Memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap pekerjaan
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Domisili Jabodetabek
- Bersedia memfasilitasi UMKM di Wilayah DKI Jakarta dan bekerja dalam rentang waktu yang akan ditetapkan
Kelengkapan Berkas Lamaran:
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas foto
- Surat Lamaran
- Scan Ijazah
- Sertifikat (Khusus Bagi Sanitarian)
Pendaftaran
Sampaikan berkas lamaran secara daring melalui link berikut :
Keterangan Lain :
- Kelulusan pelamar ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan kualifikasi, kelengkapan berkas administrasi, kemampuan dan kompetensi pelamar dan hasil tes serta wawancara dan/atau praktik.
- Berkas lamaran dikirimkan maksimal tanggal 18 Februari 2022.
- Sumbernya dari : instagram @bpomjakarta
Tentang Badan POM
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.