Rekrutmen BNNK Bitung – sentraloker.net – BNN Kota Bitung sedang membuka kesempatan berkarir bagi WNI Terbaik melalui Lowongan Kerja Terbau guna mengisi posisi pekerjaan sebagai :
1. Petugas Layanan Umum
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Jenis Kelamin Laki-laki dan Perempuan
2. Security
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan minmal SLTA/Sederajat
- Memiliki Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Security
- Jenis Kelamin Laki-laki
- Tinggi badan minimal 155 cm
3. Tenaga Administrasi
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan Strata 1 (S1) dengan prgram studi Manajemen, Hukum, Psikologi, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Adminitrasi, Sosial dan politik, Ilmu
- Komunikasi, Teknik, Komputer dan Akuntansi
- Berpengalaman dibidang Pengadministrasian
- Jenis Kelamin Laki-laki
4. Tenaga Konselor
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan Starta 1 (S1) dengan Program Studi Psikologi, Ilmu Pendidikan (Bimbingan Konseling), Ilmu Komunikasi, Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Jenis Kelamin Laki-laki
5. Perawat Klinik
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan Strata 1 (S1) dengan Pogram Studi Keperawatan, NERS
- Jenis Kelamin Laki-laki dan perempuan
6. Driver
Kualifikasi Khusus :
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Memiliki SIM A dan SIM C
- Jenis Kelamin Laki-laki
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI
- Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan yang dibuktikan dengan SKCK
- Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi lain/tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik
- Surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh BNN Kota Bitung
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani / rohani yang diterbitkan oleh Instansi Kesehatan Pemerintah
- Mampu mengoperasikan Komputer (MS Office)
- Memiliki integritas, disiplin, kemauan belajar, bertanggung jawab dan mampu bekerja secara tim
- Bersedia menandatangani kontrak kerja selama 1 tahun
- Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil
- Bersedia memenuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh BNN Kota Bitung
Pendaftaran
Para peminat dapat segera mengirimkan berkas lamaran dalam 1 folder ke :
[email protected] atau [email protected] dengan Subject Email: Nama_Formasi Dilamar (Contoh : Jesy Stevani_Perawat Klinik)
Keterangan Lain :
- Seleksi dan rekrutmen BNNK Bitung ini tidak dipungut biaya apapun.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Lamaran diterima maksimal tanggal 23 Desember 2020.
- Link Sumber
Tentang BNNK Bitung
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK/Kota adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten/Kota. BNNK/Kota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan Narkotika Nasional melalui Kepala BNNP. BNNK/Kota dipimpin oleh Kepala.
BNNK/Kota mempunyai tugas melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi
- pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota
- pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama
- penyusunan rencana program dan anggaran BNNK/Kota
- evaluasi dan penyusunan laporan BNNK/Kota
- pelayanan administrasi BNNK/Kota.
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.