Rekrutmen BNN Kota Malang – sentraloker.net – Badan Narkotika Nasional Kota Malang sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia terbaik melalui Lowongan Kerja Terbaru guna mengisi posisi sebagai berikut :
- Tenaga Penyuluh Non ASN
Kualifikasi:
- Laki-laki
- Usia Maksimal 35 tahun
- Sehat jasmani dan rohani serta berpenampilan menarik
- Memiliki laptop
- Mempunyai SIM A dan SIM C
- Tidak pernah dipidana
- Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
- Pendidikan minimal S1
- Mahir dalam videography (lampiran Portofolio)
- Memiliki sehalian dengan lampiran portofolio hasil:
- Adobe After Effects
- Adobe Ilustrator
- Adobe Photoshop
Persyaratan Administrasi:
- Surat lamaran dan Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto berwarna 4×6 (2 lembar)
- Fc KTP, KK, SIM A dan SIM C
- Fc Ijazah Terakhir
- Fc Surat keternagan Pemeriksaan Narkoba (hasil negatif)
- Fc SKCK
- Portofolio (satu Disc/Flasdisk):
- Adobe After Effects
- Adobe Ilustrator
- Adobe Photoshop
- Hasil VideoGraphy/Motion Graphics
Jadwal Seleksi :
- Waktu Pendaftaran : 22 Februari – 1 Maret 2022
- Waktu seleksi administrasi & portofolio : 3 – 4 Maret 2022
- Pengumuman Hasil : 4 Maret
- Panggilan Wawancara : 7 Maret 2022
- Pengumuman Hasil : 9 Maret 2022
Pendaftaran
Silakan semua persyaratan dikirim langsung / via pos beserta portofolio ditujukan :
Kepala BNN Kota Malang
Jl. Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Jawa Timur
Keterangan Lain :
- Hanya kandidat terbaik yang akan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lebih lanjut.
- Seleksi dan rekrutmen BNN Kota Malang ini tidak dipungut biaya apa pun.
- Pendaftaran selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2022
- Link Sumber : instagram @infobnn_kota_malang
Tentang BNN Kota Malang
Badan Narkotika Nasional atau BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.